ANALISIS PRODUK SHAFT ASSEM MENGGUNAKAN SOLIDWORK

ANALISIS PRODUK SHAFT ASSEM MENGGUNAKAN SOLIDWORK

PRE-PROCESSING

Static Assembly Analysis adalah model analisis struktur assembling untuk mengetahui batas kemampuan part yang sudah terassembling dengan material tertentu dan menahan beban yang dikenakan kepadanya secara statis baik tekan, tarik ataupun beban puntir.

12

  • Buka file gambar asembling yang telah dibuat dengan nama “SHAFT ASSEM”. kemudian pilih tab “Simulation-Study Advisor-New Study
  • Isi study name “ yogie arief” lalu pilih “Static” untuk tipe analysis. Setelah itu OK.
  • Expand parts pada design tree, kemudian pilih jenis material pada masing-masing part yang digunakan dengan cara klik kanan pada masing-masing Part-Apply/Edit Material. Apply material Bearing 1 & 2 dengan ASTM A36 Steel, Poros dengan Steel AISI 1020, dan Pulley dengan 7079 Alloy (untuk Model Type pilih Linier Elastic Isotropic dan Units SI) lalu OK/Apply.

Properties Material Bearing 1 dan 2 (ASTM A36 Steel)

 bearing 1

 Properties Material Poros (Steel AISI 1020)

 bearing 2

Properties Material Pulley (7079 Alloy)

material pulley

  • Setelah itu, klik kanan pada Connections dan pilih Bearing. Untuk mengkoneksi antara bearing dan poros.component contact bearing 2
  • Kemudian pada kotak Type terdapat kotak warna biru dan merah muda. Pada Kotak Biru klik face bagian dalam pada rumah Bearing dan pada Kotak Merah Muda klik face pada Poros. Dan non aktifkan Allow self-allignment. Kemudian klik OK. Dan lakukan hal yang sama untuk bearing kedua, seperti langkah di atas.
  • Selanjutnya, klik kanan lagi pada Connections dan pilih Contact Set.contact set
  • Pada kotak Contact pilih Automatically find contact sets, kemudian klik pada kotak Components dan Blok semua part pada asembling. Lalu klik Find contact sets, maka akan menghasilkan Results 10 Contact set. Kemudian OK.
  • Selanjutnya klik kanan Fixtures, pilih Fixed Geometry. Dan pilih face pada bearing 1 dan 2 seperti pada gambar di bawah ini. Lalu OK.fixed 1
  • Kemudian, pemberian beban pertama pada ujung Poros dengan cara klik kanan External Loads-Force.
  • Pilih Force, kemudian klik Face pada ujung Poros dan berikan besar Gaya 15 N dengan arah ke bawah. Kemudian klik OK.
  • Selanjutnya beban centrifugal pada Poros, klik kanan pada External Loads kembali dan pilih Centrifugal Load.force 2
  • Pada kotak Selected Reference klik Face Poros, kemudian pada kotak Angular Velocity masukkan 200 rad/s.centrifugal 1
  • Dan Load pada bearing, klik kanan External Loads-Bearing Load.
  • Pada kotak Selected Entities pilih Face bagian dalam pada Bearing, kemudian pada Coordinate System klik Coordinate system pada Bearing 1. Dan pada kotak Bearing Load pilih Direction Y besar Load 20 N dengan arah Positif. Lalu OK.bearing load 1
  • Dan lakukan hal yang sama pada Bearing Load 2, hanya pada arah besar Load pada Direction Y dengan arah negatif.
  • Dan pemberian Load terakhir pada Pulley, sebelum itu buat axis pada Pulley tersebut dengan cara Insert-Reference Geometry-Axis lalu pilih Face Cylinder Pulley Maka akan menghasilkan Axis1.
  • Dan dilanjutkan pemberian Load pada Pulley dengan cara klik kanan pada External Loads-Force. Kemudian pilih Face Pulley, kemudian klik Selected Direction dan pilih Axis1 yang telah dibuat, dan masukan besar Gaya 15 N dengan direction Y positif.force axis

 

SOLVER-SOLUTION

  • Jika parameter yang dibutuhkan sudah selesai dimasukkan, kemudian langkah untuk menghasilkan result dengan cara klik Run dan tunggu sampai proses selesai.r

Proses ini merupakan langkah perhitungan analisis dari subject dengan cara perhitungan elemet per elemet pada meshing system. Langkah perhitungan yang dilakukan secara otomatis oleh computer dengan meggunakan model matematika lanjut (Hukum Hoke, Rumus Diferensial/Laplace serta Rumus Matriks).

rumusss

σmax = Kn x σn

Stress concentration factor, (flat plate, circular hole, D/W>0.65)

Kn = 2 + ( 1 – ( D/W ) )^3

Normal stress, at hole cross section :

σn = P / ((W-D) x T )

POST-PROCESSING

  • Setelah proses solving selesai, hasil analysis dapatlangsung Ada 3 hasil analysis yang dapat ditampilkan dengan memilih pada “Model Tree” yaitu :

         Stress Result

         Displacement Result

         Straint Result

  • Hasil Assembly Stress Analysis Von Misses Stressstress2Dari hasil analisis di atas, dapat diketahui besar tegangan maksimum terjadi pada part Bearing 2 (bearing atas) adalah sebesar 1,177,008.0 N/m2 dengan posisi bagian sudut pada bearing 2 sekitar fixed geometry. Hal ini disebabkan dari arah Gaya ke bawah pada ujung Poros sebesar 15 N, Centrifugal Load pada poros sebesar 200 rad/s, serta pada kedua Bearing diberikan Load sebesar 20 N. Serta Pulley 15 N.
  • Hasil Static Assembly Analysis Displacementdisplacement 2Dari hasil analisis dapat diketahui besar displacement maksimum yang didapatkan adalah sebesar 7.602e-003 mm dengan posisi displacement maksimum terdapat pada part bearing 1. Hal ini disebabkan karena tegangan yang terjadi pada bearing 2 dan menumpu part-part lain salah satunya bearing 1. Sehingga yang terjadi gaya pada part bearing 2 merambat sampai pada daerah bearing 1 dan menghasilkan perubahan yang maksimal pada bearing tersebut.
  • Hasil Static Assembly Analysis Strainstrain 2Dari hasil analisis dapat diketahui besar strain maksimum yang didapatkan adalah sebesar 4.017e-006 mm dengan posisi strain maksimum terdapat pada part bearing 2. Bearing tersebut meregang, diakibatkan tegangan maksimal berada pada daerah tersebut.
  • Faktor Keamanan dan Kesimpulan

  Perhitungan faktor keamanan (𝜂) =Sy / σe 

 Dimana :

 Sy = Yield Strength. Untuk Part Bearing 2 (Bearing Atas) material Aluminium 1350        Alloy Yield strength diketahui sebesar  250000000.0 N/m2

 σe = Tegangan Von Mises maksimum. Pada analisa tegangan Von Mises stress diketahui             sebesar 1177008.0 N/m2

 Maka : (𝜂) = Sy / σe = (250000000.0 N/m2 ) / ( 1177008.0 N/m2  ) =  212.4

Safety factor yang didapat dari perhitungan lumayan besar yaitu 212.4 menandakan  bahwa assembling dengan bentuk desain seperti gambar di atas dengan material  berbeda-beda setiap partnya. Pada analisa di atas diketahui tegangan maksimal  terjadi pada part bearing 2 (bearing atas) dengan material ASTM A36 Steel. Dapat  disimpulkan assembling poros bearing di atas dikatakan aman/safe untuk digunakan,  karena menghasilkan safety factor yang lumayan besar pada titik minimumnya.  Tegangan von mises maksimum pada bearing 2 yang didapat berbanding dengan yield  strength pada material yang mendapatkan tegangan maksimum.

factor of safety 2

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Pemodelan dinamis dan aktif Vibration Control

Pemodelan dinamis dan aktif Vibration Control

dari Fleksibel Beam: A Review

Noor Fadhilah Mat Ros, Mohd Sazli Saad, Intan Zaurah Mat Darus

Abstract– Tulisan ini membahas tentang studi getaran aktif kontrol dari balok yang fleksibel dengan menggunakan bahan cerdas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang telah dikembangkan oleh para peneliti dalam beberapa tahun terakhir dan penelitian sebelumnya mengenai kontrol getaran aktif. Teknik berbeda yang digunakan oleh masing-masing peneliti sangat penting dalam kontribusi mengendalikan getaran. Semua temuan dirangkum sesuai dengan strategi pemodelan dan jenis controller dapat digunakan untuk mengontrol getaran dengan membuktikan efisiensi setiap strategi berdasarkan hasil dari literatur.

Indeks Term– kontrol getaran aktif, balok fleksibel, struktur pemodelan, pemodelan balok.

  1. Pendahuluan

Getaran adalah fenomena mekanik yang osilasi terjadi sekitar titik keseimbangan dan juga terjadi ketika mekanisme mekanik dipindahkan sengaja dan tidak sengaja.Getaran yang tidak diinginkan dapat menyebabkan kerusakan pada struktur atau degradasi ke sistem “s kinerja [1]. Struktur pesawat selalu cenderung dipengaruhi oleh angin, pasukan dan getaran selama bepergian di ruang angkasa. Dampak getaran tinggi akan mempengaruhi stabilitas pesawat dan akurasi selama bepergian. Jangka panjang dari paparan getaran akan menyebabkan kerusakan struktur dan akan berisiko untuk kesehatan manusia “dalam operasi ruang angkasa [2]. Dalam rangka untuk mengurangi atau menghilangkan efek getaran dalam struktur mekanik, beberapa pendekatan telah dikembangkan seperti getaran pasif dan teknik getaran aktif. Kontrol getaran pasif biasanya telah menambahkan berat badan seperti peredam untuk mengurangi getaran. Ia bekerja dengan baik pada frekuensi tinggi atau dalam rentang frekuensi sempit tapi telah menambahkan berat ke struktur mekanik [3]. Kontrol getaran aktif (AVC) adalah sebuah konsep di mana getaran dari struktur dikendalikan dengan menerapkan gaya counter untuk struktur yang keluar dari fase tetapi sama dalam amplitudo dengan gaya aslinya. Jadi, dua kekuatan berlawanan akan membatalkan satu sama lain dan getaran akan dihentikan [4]. Hal ini telah menjadi pendekatan yang berguna dalam beberapa tahun terakhir, karena peningkatan getaran kerentanan struktur ringan dengan peningkatan paling mungkin massa [5].

Noor Fadhilah Mat Ros adalah mahasiswa pascasarjana dari Sekolah Teknik Manufaktur, Universiti Malaysia Perlis, Malaysia. (e-mail: noor_fadhilah@ymail.com).

Mohd Sazli Saad adalah dengan Green Design dan Pembuatan Research Group, Center of Excellence Geopolimer dan Teknologi Hijau (CEGeoGTech), dan Sekolah Teknik Manufaktur, Universiti Malaysia Perlis, Kampus Tetap Pauh Putra, 02600 Arau, Perlis, Malaysia bunga Penelitiannya aktif kontrol getaran, identifikasi sistem dan sistem kontrol. (e-mail: sazlisaad@unimap.edu.my).

Intan Zaurah Mat Darus Intan Zaurah Mat Darus, Departemen Sistem Dynamics & Control, Fakultas Teknik Mesin, Universiti Teknologi Malaysia, Johor Bahru, Johor, Malaysia (intan@fkm.utm.my) 

AVC memiliki ringan dibandingkan dengan getaran pasif. Struktur mekanik yang biasanya disertakan dengan sensor dan aktuator yang dioperasikan oleh controller.Struktur pintar seperti bahan piezoelektrik dapat digunakan sebagai aktuator atau sensor. Bahan ini memiliki kemampuan untuk mengubah energi mekanik menjadi energi listrik [4]. Selain itu, piezoelektrik telah menerima banyak perhatian dalam kontrol getaran selama tahun-tahun terakhir karena dikonsumsi energi yang rendah, ringan, kepadatan kecil dan bandwidth yang besar [6]. Gambar 1 di bawah ini menunjukkan skema yang mewakili sistem umum AVC dengan komponen utama dalam sistem loop tertutup. Sinar biasanya dijepit pada salah satu ujung balok (kantilever) dan patch piezoelektrik juga terikat dekat akhir tetap balok. Sifat mekanik balok dimensi seperti itu, kepadatan, rasio racun, modulus muda dan massa dipertimbangkan yang terkait erat dengan karakteristik dinamik dari balok.

Dua aktuator piezoelektrik collocated; satu untuk menarik balok dan satu lagi untuk menerapkan gaya kontrol ke balok untuk meredam gangguan datang dari aktuator lainnya. Sebuah sensor piezoelektrik digunakan untuk merasakan defleksi balok ketika balok diterapkan gangguan. Bahan piezoelektrik memiliki karakteristik menghasilkan tegangan listrik, bila diterapkan stres mekanik dan juga dapat menghasilkan stres mekanik atau deformasi bila diterapkan dengan medan listrik. Amplifier biasanya digunakan untuk memperkuat tegangan dari atau ke sistem data akuisisi. Sistem akuisisi data umumnya digunakan untuk antarmuka rig eksperimental dengan sistem komputer yang termasuk software tertentu seperti MATLAB.

MATLAB

Gambar 1. Skema representasi dari sistem loop tertutup dari AVC

Berdasarkan prinsip kerja umum, gangguan aktuator piezoelektrik akan menghasilkan yang tidak diinginkan getaran untuk struktur. Perpindahan dari sinar fleksibel yang terdeteksi oleh sensor ditransmisikan ke sistem kontrol komputer melalui sistem DAQ. Algoritma kontrol dalam sistem kontrol komputer akan menghitung jumlah sinyal kontrol kirim ke piezo kontrol aktuator dan sinyal kontrol perlu diperkuat dengan menggunakan amplifier.Hal ini untuk memastikan bahwa jumlah yang cukup kekuatan memblokir dapat diterapkan untuk membatalkan getaran balok fleksibel.

Makalah ulasan ini disajikan strategi yang berbeda dalam berkas pemodelan dan kontrol aktif menggunakan berbagai jenis pengendali. Semua metode yang disajikan sebagian besar diterapkan pada balok fleksibel dengan berikat piezoelektrik aktuator / sensor dan literatur membuktikan bahwa ia bekerja dengan baik dalam menekan getaran.

(PDE) ditulis dalam hal persamaan beda hingga. Pendekatan yang diterapkan untuk setiap titik interior sehingga perpindahan setiap node adalah terkait dengan nilai-nilai di node lain dalam jaringan terhubung. Sangat mudah untuk program, tetapi tidak cocok untuk masalah dengan geometri yang tidak teratur. Seluruh domain solusi dibagi menjadi elemen hingga kecil. Balok discretized ke dalam jumlah terbatas segmen yang sama-panjang, masing-masing panjang, Δx dan defleksi balok pada akhir setiap segmen sampel pada waktu yang konstan, AT. Persamaan (1) di bawah ini adalah persamaan diferensial parsial (PDE).

  1. PEMODELAN DINAMIS BEAM FLEKSIBEL

Modeling adalah proses pengembangan model matematika dari struktur fisik (balok / tanaman) dengan mengambil karakteristik struktur untuk mendapatkan respon yang dinamis, sehingga kontroler dapat dirancang untuk memberikan kinerja yang diinginkan [7]. Di normal teknik proses penyidikan, kompleks fisik system matematis dimodelkan sehingga proses lebih lanjut bisa dengan mudah melaksanakan pada model bukan sistem yang sebenarnya. Hal ini membantu dalam mencapai pemahaman yang lebih jelas dari sistem “s dinamika.

Setelah tes dikonfirmasi sehubungan dengan respon model, dapat dilakukan pada sistem fisik pendekatan yang umum digunakan dalam pemodelan balok fleksibel adalah metode finite element (FEM), Model beda hingga (FDM) dan identifikasi sistem parametrik.

Metode elemen hingga adalah teknik untuk numerik memecahkan persamaan diferensial [8]. Perilaku balok dijelaskan oleh perpindahan dari unsur-unsur dan hukum material. FEM sangat cocok untuk masalah geometri yang kompleks [9]. Elemen yang lebih terbatas, hasil yang lebih akurat yang kita dapatkan [4]. Biasanya pemodelan dimulai dengan elemen balok biasa dan kemudian pemodelan dari elemen balok pintar dengan piezoelektrik pasangan sensor / aktuator [10]. Akhirnya semua elemen dirakit menggunakan analisis FE. Zhang et al. [11], Zoric et al. [12], Alam dan Rahman, [13], Marinaki et al. [14], Jovanovic et al. [15], Qiu et al. [16] dan Arun et al. [17] mengembangkan model balok di FEM berdasarkan balok “s teori mekanik dan prinsip.

Salah satu tujuan dari FEM adalah untuk analisis modal dan berhubungan dengan perilaku dinamika struktur mekanik di bawah dinamika eksitasi [18]. Oveisi dan Nestorovic. [19], Khot et al. [20] dan Fei et al. [6] menemukan bentuk frekuensi dan modus dari balok menggunakan FEM. Model matematika final berasal dari FEM biasanya simulasi di software untuk mendapatkan bentuk frekuensi dan modus balok seperti penelitian yang dilakukan oleh Mirafzal et al. [21] dan Shouwei et al. [22].

Selain itu, FEM dapat digunakan untuk mencari penempatan optimal sensor / aktuator pada permukaan balok [4, 23]. Perjanjian dari literatur jelas membuktikan bahwa hasil terbaik diperoleh ketika patch PZT terikat dekat akhir tetap.

Metode beda hingga (FDM) adalah metode yang seluruh domain solusi dibagi menjadi grid “sel”. Derivatif dalam persamaan diferensial parsial yang mengatur dimana u (x, t) adalah gaya penggerak diterapkan pada jarak, x, dari ujungnya tetap pada waktu, t, y (x, t) adalah balok “s defleksi di kejauhan, x, dari ujung nya tetap pada waktu, t, μ adalah konstanta balok diwakili oleh μ² = EI / ρA dengan E, I, ρ dan A mewakili muda “s modulus, momen inersia f, kepadatan massa dan luas penampang masing-masing dan m adalah massa balok. Dengan menggunakan orde pertama beda hingga pusat, PDE di (1) menjadi model matematika akhir (2):

dimana U (x, t) adalah n × 1 matriks yang mewakili kekuatan penggerak diterapkan pada balok, Yk, (k = j-1, j, j + 1) adalah n × 1 matriks yang merupakan defleksi beam di segmen 1 untuk n pada waktu langkah k dan S dikenal sebagai matriks kekakuan, yang memberikan karakteristik balok dan λ² = [(Δt²) / (Δx4)]. Perilaku dinamis dari balok dapat disimulasikan menggunakan (2), yang dapat diprogram dalam MATLAB.

Karena kesulitan untuk beragam ukuran sel perbedaan di daerah tertentu, FDM tidak cocok untuk masalah dengan variabel perubahan yang cepat [9]. Mohammed et al. [24] dan Fadil et al. [25] model piring persegi panjang dan balok fleksibel masing-masing menggunakan FDM untuk membuat data getaran untuk mengontrol getaran.Mohamad et al. (2011) [26] yang digunakan FDM untuk model balok menunjukkan bahwa model ini hanya mungkin untuk menerapkan gaya eksitasi lateral yang tetapi tidak momen lentur pada balok. Raju et al. [27] dan Saad dkk. [3] didirikan model dinamik di FDM dengan merumuskan balok dan gerak dalam getaran melintang. Simulasi model biasanya perlu divalidasi untuk memastikan efisiensi model dan biasanya dilakukan dengan membandingkan frekuensi alami yang diekstrak dari simulasi dengan nilai-nilai teoritis [28]. Sebuah simulasi piring fleksibel atau balok melalui FDM mudah untuk menerapkan dan metode telah terbukti efektif dalam menyelidiki perilaku dinamika struktur [1].

Selain menggunakan pemodelan finite, perilaku dinamis dari sistem fisik dapat ditemukan dengan menggunakan identifikasi sistem teknik. T dia model yang paling umum digunakan adalah kotak hitam Model parametrik. Struktur model dan parameter hitam

Kotak benar-benar tidak diketahui dan hanya diperkirakan dari input / output data Tujuan identifikasi parametrik adalah untuk menemukan model yang tepat dari sistem dinamis berdasarkan input dan output data [29]. Ini mengidentifikasi model sistem yang terkait dengan koefisien set parameter. Langkah-langkah dasar dari proses dapat direpresentasikan pada Gambar 1 di bawah ini [30].

pip

Gambar 2. Prosedur identifikasi Parametrik [30]

Tahap pertama adalah mengumpulkan input dan output data dari percobaan. Kemudian, struktur model seperti autoregressive masukan eksogen (ARX) [3,24,2,31,32,33] atau autoregressive moving average masukan eksogen (ARMAX) dipilih [31,32]. Kompleksitas struktur mempengaruhi akurasi model yang dapat mendekati proses nyata [30]. Struktur model terbaik yang dipilih biasanya perlu diperkirakan dengan algoritma untuk mendapatkan parameter dari model. Algoritma estimasi konvensional seperti rekursif least square (RLS) adalah salah satu algoritma yang banyak digunakan [29,33,34,35,36].

Baru-baru ini, karena pengembangan teknik soft computing seperti algoritma evolusioner (EA), estimasi menggunakan EA menjadi populer [24,26,29,36]. Hal ini karena teknik konvensional sering gagal dalam pencarian optimum global jika berlanjut pencarian tidak linear dalam parameter. Sebuah strategi alternatif menggunakan algoritma evolusi bisa memberikan solusi yang lebih baik. Pada tahap akhir, model akhir yang diperoleh perlu diverifikasi dengan metode validasi berarti seperti persegi error, pemetaan input-output, uji korelasi dan lain-lain [30] untuk memastikan bahwa model tersebut akurat dan cukup baik untuk mewakili sistem yang akan dikontrol di fase berikutnya.

Modeling adalah proses penting dalam merancang sebuah sistem kontrol. Apa saja teknik dapat diterapkan tergantung pada pengetahuan tentang sifat dinamis dari tanaman untuk dikendalikan. Setiap teknik memiliki kompleksitas sendiri dan biasanya dipilih berdasarkan kesesuaian tanaman. Model terbaik yang diperoleh akan memberikan banyak kontribusi dalam hal efisiensi controller. Perbandingan dari tiga teknik yang dijelaskan ditunjukkan pada tabel 1.

tabel I

Perbandingan pendekatan pemodelan yang berbeda

Elemen hingga beda hingga Sistem
metode metode identifikasi
Cocok untuk Tidak cocok untuk
sederhana dan Cocok untuk setiap
luar biasa
kompleks geometri
geometri
geometri  
Dibutuhkan dalam Dibutuhkan dalam
pengetahuan tentang pengetahuan tentang tidak keseluruhan
teori mekanik teori mekanik mekanis
balok di balok di teori balok
pemodelan cerdas pemodelan cerdas wajib
balok balok
Apakah tidak diperlukan Apakah tidak diperlukan input yang diperlukan  
dan output data
masukan dan keluaran masukan dan keluaran
dari percobaan
Data dari Data dari
untuk mengembangkan
percobaan percobaan
model
Dapat terintegrasi
seluruh pemodelan seluruh pemodelan dengan FEM dan
Proses tidak bisa Proses tidak bisa FDM untuk memperoleh
terintegrasi dengan terintegrasi dengan masukan dan keluaran
pendekatan lainnya pendekatan lainnya Data dari
simulasi
perlu diferensial parsial menggunakan persamaan
sensor dipertimbangkan, Persamaan (PDE) adalah
model
aktuator dan balok dipertimbangkan dalam
Struktur (ARX,
persamaan di menemukan akhir
ARMAX) ke
perumusan matematis
membangun Model
balok cerdas model balok

 

  • GETARAN KONTROL

Kontrol getaran aktif adalah daerah yang menggabungkan teknologi interdisipliner dan sistem AVC khas adalah integrasi komponen mekanik dan elektronik dengan kombinasi kontrol mikroprosesor komputer. Komponen utama dari setiap sistem AVC adalah struktur tanaman yang diterapkan gangguan oleh dan sensor yang dirasakan getaran, controller untuk mengontrol sistem untuk berperilaku dengan cara yang diinginkan, sementara memenuhi satu set spesifikasi kinerja dan aktuator yang menangkal pengaruh gangguan pada struktur [7 ]. Pabrik dan kontroler dua komponen penting dari sistem kontrol. Banyak jenis kontroler yang ditemukan untuk digunakan oleh para peneliti di kontrol getaran balok seperti kontroler konvensional, adaptif dan kuat. Studi umum balok fleksibel ditemukan menggunakan kontroler konvensional seperti PD dan PID [3,4,6,13,20,23,25,33,34].

Penerapan PID kontroler dapat ditemukan di banyak industri seperti minyak dan gas, kimia, makanan dan banyak lagi. Telah terbukti dalam hal keandalan dan ketahanan dalam mengendalikan variabel proses mulai dari suhu, tingkat, tekanan, aliran, PH dan lain-lain. Industri tertarik untuk kontroler PID digunakan karena memiliki biaya rendah, mudah untuk mempertahankan, kesederhanaan dalam struktur kontrol dan mudah dimengerti.

Umum hukum kontrol PID yang dapat ditampilkan sebagai berikut:

(3)

y (t) adalah sinyal kontrol, K p, K i dan K d adalah proporsional, integral dan derivatif keuntungan masing-masing dan e (t) dan E (t) adalah sinyal kesalahan dan turunannya masing-masing. Ketiga keuntungan dapat disetel untuk memberikan kontrol baik untuk aplikasi. Gambar 3 menunjukkan diagram blok untuk prinsip khas PID kontroler.

Penelitian lain diterapkan adaptif atau self-tuning kontroler karena disetel / disesuaikan variasi parameter yang yang terjadi dalam sistem kontrol [1,12,22,34].Kontroler adaptif mampu beradaptasi dengan ketidakpastian kondisi. Gambar 4 menunjukkan pendekatan kontrol adaptif.

blokGambar 3. Blok diagram dari kontroler PID

Proporsional tergantung pada perbedaan antara set point dan variabel proses dan yang dikenal sebagai kesalahan. Gain proporsional menentukan rasio respon output sinyal error. Umumnya, meningkatkan gain proporsional akan meningkatkan kecepatan respon sistem kontrol. Namun, jika gain proporsional terlalu besar, variabel proses akan mulai berosilasi. Integral akan merangkum istilah error dari waktu ke waktu. Bahkan jika ada istilah kesalahan kecil, itu akan menyebabkan integral untuk meningkatkan perlahan. Tanggapan terpisahkan akan terus meningkat kecuali kesalahan menjadi nol. Derivatif menyebabkan output menurun jika variabel proses meningkat dengan cepat. Tanggapan derivatif sebanding dengan laju perubahan variabel proses.

Berdasarkan penelitian sebelumnya, menunjukkan bahwa kontroler PID selalu memberikan hasil yang menjanjikan dalam kontrol getaran. Fadil et al. [25] menerapkan kontroler PID umum dan PID disetel oleh algoritma belajar berulang (ILA). PID-ILA memberi kinerja lebih tinggi dari PID umum dalam hal waktu penyelesaian. Rahman dan Alam [13] membuktikan bahwa hasil percobaan diperoleh dengan menggunakan kontroler PID telah menunjukkan efisiensi dan validitas controller. Kumar et al. [4] digunakan kontrol PID sebagai media untuk menekan getaran balok dengan mencari penempatan optimal piezoelektrik sensor / aktuator pada permukaan balok. Beberapa penelitian menemukan bekas PID controller dalam kontrol getaran balok dengan menggunakan beberapa metode tuning untuk membandingkan kinerja untuk setiap metode [1,32].

geGambar 4. Skema Umum kontroler adaptif

Jika kinerja yang diinginkan tidak tercapai, skema adaptasi akan bereaksi dan menyebabkan kontrol adaptif untuk menyetel parameter terus-menerus sampai kinerja puas sesuai dengan kondisi lingkungan. Misalnya, getaran struktur pesawat yang terjadi selama perjalanan di ruang karena kekuatan angin atau faktor-faktor lain, tetapi pasukan mungkin berbeda di lokasi lain atau selama perubahan cuaca.

Itu “sebabnya controller adaptif harus mempertahankan kinerja pengendali sesuai dengan faktor-faktor yang terkait. Wang et al. [33] melaksanakan adaptif geser modus controller dalam berkas fleksibel untuk menangani Model ketidakpastian. Kekokohan controller berhasil menunjukkan dengan efektivitas terjamin mengendalikan getaran ketika massa ditambahkan ke balok fleksibel. Saad dkk. [1] digunakan kontroler adaptif langsung untuk mengurangi sinar getaran dan sejumlah besar pengurangan getaran dicapai selama rentang penuh dari frekuensi sinyal input. Fadil dan Darus [34] juga telah berhasil menerapkan self-tuning PID kontroler untuk menekan getaran balok fleksibel dan menunjukkan bahwa kinerja controller sangat menjanjikan dengan mean square error yang rendah.

Kontroler yang kuat juga ditemukan untuk digunakan dalam AVC balok [19]. Ini dirancang untuk menangani ketidakpastian dan bertujuan untuk mencapai kinerja yang kuat dan stabilitas di hadapan kesalahan pemodelan dibatasi. Informal, kontroler ini dirancang untuk satu set tertentu dari parameter jika hal itu juga akan bekerja dengan baik di bawah satu set yang berbeda dari asumsi. Kontrol yang kuat berkonsentrasi pada timbal balik antara kinerja dan stabilitas di hadapan ketidakpastian dalam model sistem serta masukan eksogen untuk yang dikenakan [7]. Contoh pengendali yang kuat adalah H2, H∞ dan modus sliding. Oveisi dan Nestorovic [19] dirancang AVC balok dan kinerjanya pendekatan ini terbukti efektif dan kuat pada percobaan mengatur di mana mode yang lebih tinggi berlaku dalam dinamika balok cerdas. Sridevi dan Madhavasarma [31] merancang H∞ controller yang meminimalkan getaran struktur dan kinerja dibandingkan dengan kuadrat Gussian (LQG) pengendali linier didasarkan pada pengurangan getaran. Dari hasil, teramati bahwa H∞ kontroler adalah paling cocok untuk proses struktural cerdas.

Omidi dan Mahmudi [35] dirancang H∞ dimodifikasi umpan balik posisi positif (HMPPF) dan H∞ dimodifikasi umpan balik kecepatan (HMPVF) pengendali positif sebagai dua kontroler inovatif untuk pengurangan getaran aktif dalam struktur collocated fleksibel. Amplitudo getaran kecepatan dengan menggunakan pendekatan HMPVF berkurang lebih dari perpindahan, yang membuat kontroler ini lebih efektif untuk tujuan pencegahan kegagalan kelelahan.

Setelah merancang controller, perlu dioptimalkan selama operasi. Kontroler optimasi atau tuning penting untuk menemukan parameter kontroler terbaik untuk mengontrol getaran. Optimasi menggunakan algoritma evolusioner (EA) telah menerima perhatian yang tak terhitung jumlahnya untuk mencapai respon yang lebih baik di kontrol. Evolusi algoritma (EA) adalah stochastic pencarian dan optimasi metode berdasarkan prinsip evolusi alam dan telah menerima banyak perhatian. EA beroperasi pada populasi solusi potensial dengan menerapkan prinsip survival of the fittest untuk menghasilkan perkiraan berturut-turut lebih baik untuk solusi.

EA mampu menemukan solusi optimal dalam ruang pencarian global dibandingkan dengan metode konvensional. Zoric et al. [12] penawaran dengan AVC balok pintar menggunakan optimasi partikel swarm (PSO) di self-tuning fuzzy logic kontroler. Hal ini ditemukan bahwa PSO mengarah ke penekanan getaran yang lebih baik.Saad dkk. [32] membuktikan bahwa kinerja PID disetel oleh evolusi diferensial (DE) dan algoritma genetika (GA) menawarkan respon yang lebih baik dibandingkan dengan metode tuning yang konvensional (Ziegler Nichols) dalam mengoptimalkan dan tuning parameter pengontrol. Raju et al. [27] dipekerjakan PSO dan GA untuk mengoptimalkan kontroler fuzzy dan hasil menunjukkan bahwa PSO ditekan getaran lebih baik dari GA. Fadil dan Darus, [34] digunakan PSO untuk tune PID dan PD controller dan dibandingkan dengan algoritma belajar berulang (ILA). Di antara 3 controller, (PID-PSO, PD-PSO, PID-ILA), PD-PSO ditemukan untuk menjadi yang terbaik dengan terendah berarti kesalahan persegi. Dalam penelitian lain, tabu algoritma optimasi koloni semut diimplementasikan di kontroler untuk menekan getaran balok fleksibel dan hasil menunjukkan performa yang hebat dari algoritma yang diusulkan [26,34].

Dari tiga jenis kontroler dijelaskan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa kontroler konvensional lebih sederhana dari yang lain. Hal ini umumnya ditemukan untuk digunakan dalam berbagai aplikasi karena kinerjanya. Namun, kontrol adaptif lebih baik untuk digunakan dalam sistem kontrol yang parameter tidak diketahui, tidak pasti dan perlahan-lahan bervariasi, seperti memelihara diinginkan kinerja di bawah perubahan kondisi. Selain itu, termasuk teknik identifikasi sistem real-time yang terintegrasi dengan algoritma kontrol. Hal ini untuk memperbarui parameter model plant berdasarkan input dan output data, menggunakan model diperbarui untuk menghitung satu set baru parameter controller, dan kemudian menghitung output kontrol berikutnya [7]. Sedangkan metode kontrol pengendali yang kuat dapat diterapkan untuk mengukur kinerja perubahan dari sistem kontrol dengan mengubah parameter sistem. Hal ini sangat cocok dikembangkan jika sistem kurangnya ketahanan dari sistem mekanik karena dinamika termodelkan dan gangguan eksternal.

Kadang-kadang kompleksitas hukum kontrol dapat mempengaruhi keakuratan sistem “s kinerja. Namun, optimasi juga memainkan peran penting dalam memastikan sistem kontrol berkinerja baik. Meskipun controller yang digunakan adalah tipe sederhana, tetapi jika algoritma optimasi yang dipilih mampu menemukan solusi optimal yang efektif untuk controller, maka sistem akan bekerja dengan baik.

KESIMPULAN

Makalah ini disajikan tinjauan literatur mengenai tentang kontrol vibrasi aktif balok. Tujuan dari makalah ini adalah untuk merangkum studi sebelumnya dan untuk menarik para peneliti atau insinyur untuk terlibat studi dan pengembangan AVC dalam bidang apapun mengenai penerapannya. Konsep AVC secara singkat dibenarkan berdasarkan metodologi yang berbeda dari pemodelan balok dan mengendalikan getaran. Metode yang disajikan dalam makalah ini secara luas diterapkan AVC balok fleksibel dan membuktikan bahwa metode yang sangat bekerja dengan baik dalam penindasan getaran.

UCAPAN TERIMA KASIH

Para penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada Universitas Malaysia Perlis untuk menyediakan fasilitas untuk melakukan penelitian ini. Penelitian ini didanai oleh Departemen Pendidikan Malaysia melalui Penelitian Fundamental Hibah No. FRGS 9003-00451.

REFERENSI

  1. S. Saad,  H.Jamaluddin,  and  I.Z.M.  Darus,  “Active  Vibration Control   of   Flexible   Beam   Using   Differential   Evolution Optimisation,” in World Academy of Science and Technology,(2012), pp. 419–426.
  2. Wu, L.Huang, B.Pan, Y.Wang, and S.Wu, “Experimental Study And Numerical Simulation of Active Vibration Control of A Highly Flexible Beam Using Piezoelectric Intelligent Material,” Aerospace Science and Technology, vol. 37, (2014), pp. 10–19.
  3. S. Saad, H. Jamaluddin, and I. Z. M. Darus, “Active Vibration Control  Of  Flexible  Beam  System  Using  Proportional  Control Scheme In Finite Difference Simulation Platform,” in Fourth International Conference on Modeling, Simulation and Applied Optimization, (2011), pp.1–5..
  4. Kumar, R.Srivastava and R.K.Srivastava,“Active Vibration Control of Smart Piezo Cantilever Beam Using PID Controller”, International Journal Research in Engineering and Technology, vol. 3, (2014), pp. 392–399.
  5. Nestorović, N. Durrani, and M. Trajkov, “Experimental Model Identification  and  Vibration  Control  of  a  Smart  Cantilever  Beam Using Piezoelectric Actuators and Sensors,” Journal of Electroceramics, vol. 29, (2012), pp. 42–55.
  6. Fei, Y.Fang, and C.Yan,“The Comparative Study of Vibration Control of Flexible Structure Using Smart Materials,” Mathematical Problems in Engineering, (2010).
  7. Alkhatib and M.F.Golnaraghi, “Active Structural Vibration Control : A Review,” The Shock and Vibration Digest, vol. 35 (2003), pp. 367–383.
  8. S.Dixit, Finite element methods for engineers. Singapore: Cengage Learning Asia, 2009.
  9. C. Baker, An Introductory Guide to Finite Element Anlysis. 2004.
  10. K.Tripathi and K.V.Gangadharan, “Design and Implementation of Active Vibration Control In Smart Structures,” International Journal of Research and Review in Mechatronic Design and Simulation, vol. 2, (2012), pp. 92–98.
  11. Zhang, L.He, and E.Wang, “Active vibration control of piezoelectric intelligent structures,” Journal of Computers, vol. 5, (2010), pp. 401–409.
  12. Z. Qiu, X. Zhang, and C.Ye, “Vibration Suppression of a Flexible Piezoelectric Beam Using BP Neural Network Controller,” Acta Mechanica Solida Sinica, vol. 25, (2012), pp. 417–428.
  13. P Arun, B.Ananthakrishnan and, K.V.Gangadharan, “Studies on Modeling and Prototyping of Real Time Output Feedback Controller For Active Control of Individual As Well As Multiple Dominant  Modes  of  Flexural  Vibrations  In  a  Smart  System,” Journal of Vibration and Control, 2014.
  14. Lengvarský, J.Bocko, and M.Hagara, “Modal Analysis of Titan Cantilever Beam Using ANSYS and SolidWorks,” American Journal of Mechanical Engineering, vol.1, (2013), pp. 271–275.
  15. Oveisi and T.Nestorović,“Robust Mixed H2/H∞ Active Vibration Controller In Attenuation of Smart Beam,” Facta Universitatis, vol. 12, (2014), pp. 235–249.
  16. Khot, N.P.  Yelve,  R.  Tomar,  S.Desai,  and  S.Vittal,  “Active Vibration Control of Cantilever Beam By Using PID Based Output Feedback Controller,” Journal of Vibration and Control, vol. 18, (2012), pp. 366–372.
  17. H. Mirafzal, A.M. Khorasani, and A.H. Ghasemi, “Optimizing Time Delay Feedback For Active Vibration Control of a Cantilever Beam Using a Genetic Algorithm,” Journal of Vibration and Control, 2015.
  18. Shouwei,G.Zhiyuan,S.Yong,Y.Jincong, Z.Xiaojin  “Performance Analysis and Comparison of FXLMS and FULMS Algorithm For Active Structure Vibration Control,” in International Conference of Advance Computer Control, vol.1, (2010), pp. 197–201.
  19. Chhabra, K.Narwal, and P.Singh, “Design and Analysis of Piezoelectric Smart Beam For Active Vibration Control,” International Journal of Advance Research and Technology, vol. 1, (2012), pp. 1–5.
  20. Y.Mohammed, Y.Y.Mohammed, and H.A.Hussein, “System Identification of Non-Linear System Using Genetic Algorithm for Development of Active Vibration Control Algorithm,” Al-Mansour Journal, vol. 18, (2012).
  21. A. Fadil, N.A.Jalil, and I. Z.M. Darus, “Intelligent PID Controller Using Iterative Learning Algorithm For Active Vibration Controller of Flexible Beam,” in IEEE Symposium on Computer and Informatics,(2013), pp. 80–85.
  22. Mohamad, M.O. Tokhi, and M. Omar, “Continuous Ant Colony Optimisation  For  Active  Vibration  Control  of  Flexible  Beam Structures,” IEEE Inernational Conference of Mechatronics, (2011), pp.803–808.
  23. Raju, D.Maheswari, and S.K.Patnaik, “Active Vibration Control of Piezo Actuated Cantilever Beam Using PSO,” in Conference Electronic and Computer Science,pp.1–5, 2012.
  24. A.Jalil, I.Z.M.Darus and M.Mohamad,“Neuro-Juzzy Identification of Flexible Beam Structure,”Conference on Controls, Systems and Industrial Informatics,(2012), pp.185-190.
  25. Z.M. Darus and M.O.Tokhi, “Parametric and Non-Parametric Identification of a Two Dimensional Flexible Structure,” Journal of Low Frequency, Noise and Vibration of Active Control, vol. 25,(2006), pp.119-143
  26. B. Lennert Anderson, Ulf Johnsson, Karl Henrik Johanson, “A manual for system identification,” 2000.
  27. Sridevi and P.Madhavasarma,“Model Identification and Smart Structural Vibration Control Using H∞ controller,” Internation

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Dynamic Modeling and Active Vibration Control

International Journal of Engineering & Technology IJET-IJENS Vol:15 No:05 12

Dynamic Modeling and Active Vibration Control

of a Flexible Beam: A Review

Noor Fadhilah Mat Ros, Mohd Sazli Saad, Intan Zaurah Mat Darus

Abstract— This paper reviews the study of active vibration control of a flexible beam by using smart materials. The objective of this paper is to find out what have been developed by the researchers in recent years and previous research regarding to the active vibration controls. The different techniques used by each researcher are very essentials in contribution of controlling vibration. All the findings are summarized according to modeling strategies and type of the controller can used to control vibration by proving the efficiency of each strategy based on results from the literature.

Index Term— Active vibration control, flexible beam, structural modeling, beam modeling.

  1. I. INTRODUCTION

Vibration is mechanical phenomenon which oscillations occur about an equilibrium point and it also happen when mechanical mechanism is moved intentionally and unintentionally. The unwanted vibration may cause damage to the structures or degradation to system‟s performance [1]. The aircraft structures are always tend to be impacted by winds, forces and vibration during travelling in space. The high vibration impact will affect the stability of the aircraft and accuracy during travelling. The long term of vibration exposure will cause damage to the structure and will be risky to human‟s health in space operation [2]. In order to reduce or eliminate the vibrational effects in the mechanical structure, several approaches have been developed such as passive vibration and active vibration techniques. Passive vibration control usually has added weight such as a damper to reduce vibration. It works well in high frequencies or in a narrow frequency range but has added weight to mechanical structure [3]. Active vibration control (AVC) is a concept in which vibration of a structure is controlled by applying counter force to the structure which out of phase but equal in amplitude to the original force. So, the two opposite forces will cancel each other and the vibration will be stopped [4]. It has become useful approach in the recent years, due to improvement of vibration susceptibility of light weight structure with the least possible increase in mass [5].

Noor Fadhilah Mat Ros is a postgraduate student from School of Manufacturing Engineering, Universiti Malaysia Perlis, Malaysia. (e-mail: noor_fadhilah@ymail.com).

Mohd Sazli Saad is with the Green Design and Manufacture Research Group, Center of Excellence Geopolymer and Green Technology (CEGeoGTech), and School of Manufacturing Engineering, Universiti Malaysia Perlis, Kampus Tetap Pauh Putra, 02600 Arau, Perlis, Malaysia His research interest is active vibration control, system identification and control system. (e-mail: sazlisaad@unimap.edu.my).

Intan Zaurah Mat Darus Intan Zaurah Mat Darus, Department of System Dynamics & Control, Faculty of Mechanical Engineering, Universiti Teknologi Malaysia , Johor Bahru, Johor, Malaysia (intan@fkm.utm.my)

AVC has light weight compared to passive vibration. Its mechanical structure usually included with sensors and actuators which operated by a controller. Smart structures like piezoelectric material can be used as actuators or sensors. This material has ability to transform mechanical energy to electrical energy [4]. Other than that, piezoelectric has received much attention in vibration control during recent years because it consumed low energy, light weight, small density and large bandwidth [6]. Figure 1 below show the schematic which represents the general system of AVC with the main components in closed loop system. The beam usually clamped at the one end of beam (cantilever) and the piezoelectric patches also bonded near the fixed end of beam. The mechanical properties of the beam such dimensions, density, poison ratio, young modulus and mass are taken into consideration which closely related to the dynamic characteristic of the beam.

Two piezoelectric actuators are collocated; one for exciting the beam and another one for applying control force to the beam for damping the disturbances came from the other actuator. A piezoelectric sensor used for sensing the deflection of beam when the beam is applied the disturbance. Piezoelectric material has characteristics of generating electric voltage, when it is applied mechanical stress and it also can generate the mechanical stress or deformation when applied with electric field. The amplifier usually used to amplify the voltage from or to data acquisition system. Data acquisition system is generally used to interface the experimental rig with computer system which included certain software like

MATLAB.

MATLAB

Fig 1. Schematic representation of closed loop system of AVC

Based on the general working principle, the piezoelectric disturbance actuator will generate the unwanted

152905-4848-IJET-IJENS © October 2015 IJENS

I J E N S

International Journal of Engineering & Technology IJET-IJENS Vol:15 No:05 13

vibration to the structure. The displacement of a flexible beam which detected by sensor is transmitted to computer control system through DAQ system. The control algorithms in the computer control system will compute the amount of control signal send to piezo control actuator and the control signals needs to be amplified using amplifier. This is to ensure that sufficient amount of blocking force can be applied to cancel the vibration of flexible beam.

This review paper presented the different strategies in modeling beam and active control using different types of controllers. All the methods presented are mostly applied on flexible beam with bonded piezoelectric actuator/sensor and the literature proved that it works well in suppressing the vibration.

(PDE) are written in terms of finite difference equations. Its approximation is applied to each interior point so that the displacement of each node is related to the values at the other nodes in the grid connected to it. It is easy to program, but not suitable for problems with irregular geometries. The entire solution domain is divided into small finite elements. The beam is discretized into a finite number of equal-length segments, each of length, ∆x and the deflection of beam at the end of each segment is sampled at a constant time, ∆t. Equation (1) below is partial differential equation (PDE).

  1. DYNAMIC MODELING OF FLEXIBLE BEAM

Modeling is the process of developing the mathematical model of physical structure (beam/plant) by taking the characteristics of the structure to obtain its dynamic response, so that the controller can be designed to provide

desirable   performance [7].   In normal engineering
investigation  process, a  complex physical system is

mathematically modeled so that further process can be easily carry out on the model instead of actual system. This helps in attaining a clearer understanding of the system‟s dynamics.

Once the tests are confirmed with respect to the model response, it can be carried out on the physical system The common approaches used in modeling of flexible beam are finite element method (FEM), finite difference model (FDM) and parametric system identification.

Finite element method is techniques for numerically solving the differential equations [8]. The behavior of the beam is described by the displacements of the elements and material law. FEM is very suitable for problems of complex geometries [9]. The more finite elements, the more accurate results we get [4]. Usually the modeling started with the regular beam element and then modeling of the smart beam element with piezoelectric sensor/actuator pair [10]. Finally all the elements are assembled using FE analysis. Zhang et al. [11], Zoric et al. [12], Alam and Rahman, [13], Marinaki et al. [14], Jovanovic et al.[15], Qiu et al. [16] and Arun et al. [17] developed the model of beam in FEM based on the beam‟s mechanical theory and principle.

One of the purposes of FEM is for modal analysis and it deals with dynamics behavior of mechanical structures under the dynamics excitation [18]. Oveisi and Nestorovic.[19], Khot et al.[20] and Fei et al. [6] find the frequency and mode shapes of beam using FEM. The final mathematical model derived from FEM usually simulated in software to obtain the frequency and mode shapes of beam like the study done by Mirafzal et al.[21] and Shouwei et al. [22].

Besides that, FEM can be used to find the optimal placement of the sensor/actuator on surface of beam [4, 23]. The agreement from literatures clearly proved that the best result obtained when PZT patches bonded near the fixed end.

Finite difference method (FDM) is a method which the entire solution domain is divided into grid of „cells‟. The derivatives in the governing partial differential equations

where u(x,t) is the actuating force applied at a distance, x, from its fixed end at time, t, y(x,t) is the beam‟s deflection at a distance, x, from its fixed end at time, t, μ is the beam constant represented by μ² = EI / ρA with E, I, ρ and A representing Young‟s modulus, moment of f inertia, mass density and cross sectional area respectively and m is mass of the beam. By using first-order central finite difference, the PDE in (1) becomes final mathematical model (2):

where U(x, t) is an n×1 matrix which represents the actuating force applied on the beam, Yk, (k = j−1, j, j+1) is an n×1 matrix which is the deflection of the beam at segment 1 to n at time step k and S is known as stiffness matrix, which give the characteristic of the beam and λ² = [(∆t²) / (∆x4)]. The dynamic behavior of the beam can be simulated using (2), which can be programmed in MATLAB.

Due to its difficulty to vary the size of the difference cells in particular regions, FDM is not suitable for problem with rapid changing variables [9]. Mohammed et al. [24] and Fadil et al. [25] modeled rectangular plate and flexible beam respectively using FDM to create the vibration data in order to control vibration. Mohamad et al. (2011)[26] which used FDM to model beam showed that the model is only possible to apply the lateral excitation force but not the bending moments on to the beam. Raju et al. [27] and Saad et al. [3] established dynamic model in FDM by formulating beam and its motion in transverse vibration. The simulation of the model usually needs to be validated to ensure efficiency of the model and it usually done by comparing the natural frequencies extracted from simulation with the theoretical values [28]. A simulation of flexible plate or beam via FDM is easy to implement and the method has been proven effective in investigating dynamics behavior of structures.

Other than using finite modeling, the dynamic behavior of the physical system can be found using system identification

technique. The most common model used is black box parametric model. The model structure and parameters of black

152905-4848-IJET-IJENS © October 2015 IJENS

I J E N S

International Journal of Engineering & Technology IJET-IJENS Vol:15 No:05 14

box is completely unknown and only estimated from input/output data The objective of parametric identification is to find an exact models of dynamic systems based on input and output data [29]. It identified the system model which associated with the coefficient set of parameters. The basic steps of the process can be represented in Figure 1 below [30].

pip

Fig. 2. Parametric identification procedure [30]

The first phase is collecting input and output data from the experiment. Then, the model structure like autoregressive exogenous input (ARX) [3,24,2,31,32,33] or autoregressive moving average exogenous input (ARMAX) is selected [31,32]. The complexity of structure affects the accuracy of the model which can approximate the real process [30]. The best model structure selected usually need be estimated by algorithm to obtain parameters of the model. The conventional estimation algorithm like recursive least square (RLS) is one algorithm which widely used [29,33,34,35,36].

Recently, since the development of soft computing techniques such as evolutionary algorithm (EAs), the estimation using EAs becomes popular [24,26,29,36]. This is because the conventional techniques often fail in the search for the global optimum if the search apace is not linear in the parameters. An alternative strategies using evolutionary algorithm could provide better solution. In final phase, the final model acquired need to be verified by any validation method such mean square error, input-output mapping, correlation test and others [30] to ensure that the model is accurate and good enough to represent the system to be controlled in next phase.

Modeling is a crucial process in designing a control system. Any techniques can be applied depends on the knowledge of dynamic properties of the plant to be controlled. Each technique has its own complexity and usually it is chosen based on the suitability of the plant. The best model obtained will give a lot of contribution in terms of efficiency of the controller. The comparison of the three described techniques is shown in table 1.

Table I

Comparison of different modeling approach

Finite element Finite difference System
method method identification
Suitable for Not suitable for  
simple and Suitable for any
irregular
complex geometries
geometries
geometries  
     

 

Required the deep Required the deep  
knowledge of knowledge of Not overall
mechanical theory mechanical theory mechanical
of beam in of beam in theory of beam is
modeling smart modeling smart required
beam beam  
Do not required Do not required Required input
and output data
input and  output input and  output
from experiment
data from data from
to the develop
experiment experiment
model
   
    Can be integrated
Whole modeling Whole modeling with FEM and
process cannot be process cannot be FDM to acquire
integrated with integrated with input and output
other approach other approach data from
    simulation
Need to Partial differential Using equation
considered sensor, equation (PDE) is
of model
actuator and beam considered in
structure (ARX,
equations in finding final
ARMAX) to
formulation of mathematical
construct model
smart beam model of beam
 

III.  VIBRATION CONTROL

Active vibration control is an area that incorporates an interdisciplinary technologies and typical AVC system is integration of mechanical and electronic components with computer microprocessor control combination. The major components of any AVC system are the plant structure which applied disturbance by and sensor which perceived vibration, controller to control system to behave in desired manner, while meeting a set of performance specifications and actuator which counteract the influence of disturbance on structure [7]. The plant and controller are two essential components of control system. Many kinds of controller are found to be used by researchers in vibration control of beam such as conventional, adaptive and robust controllers. The common study of flexible beam are found using conventional controllers like PD and PID [3,4,6,13,20,23,25,33,34].

Application of PID controller can be found in many industries like oil and gas, chemical, foods and many more. It has been proven in terms of reliability and robustness in controlling process variables ranging from temperature, level, pressure, flow, PH and others. Industries attracted to used PID controller because it has low cost, easy to maintain, simplicity in control structures and easy to understand.

152905-4848-IJET-IJENS © October 2015 IJENS

I J E N S

International Journal of Engineering & Technology IJET-IJENS Vol:15 No:05 15

The general PID control law that can be shown as follow:

(3)

y(t) is control signal, Kp, Ki and Kd are proportional, integral and derivatives gains respectively and e(t) and ė(t) are error signal and its derivative respectively. These three gains can be tuned in order to provide fine control for the application. Figure 3 shows the block diagram for typical principle of PID controller.

blokFig. 3. Block diagram of PID controller

The proportional depends on the difference between the set point and the process variable and which known as error. The proportional gain determines the ratio of output response to error signal. Generally, increasing the proportional gain will increase the speed of the control system response. However, if the proportional gain is too large, the process variable will begin to oscillate. Integral will sums the error term over time. Even if there a small error term, it will cause the integral to increase slowly. The integral response will continually increase unless the error becomes zero. The derivative causes the output to decrease if the process variable is increasing rapidly. The derivative response is proportional to the rate of change of the process variable.

Based on previous research, it shows that PID controller always give a promising results in vibration control. Fadil et al. [25] implement common PID controller and PID tuned by iterative learning algorithm (ILA). PID-ILA gave higher performance than common PID in term of settling time. Rahman and Alam [13] proved that experimental result obtained using PID controller has demonstrated the efficiency and validity of the controller. Kumar et al. [4] used PID control as a medium to suppress the vibration of beam by finding the optimal placement of piezoelectric sensor/actuator on surface of beam. Several researches found used PID controller in vibration control of beam by using some methods of tuning to compare the performance for each of method [1,32].

Other studies applied adaptive or self-tuning controller because it tuned/adjusted its parameter variations which occurred in a control system [1,12,22,34]. Adaptive controller is able to adapt with uncertainty of the condition. Figure 4 show an adaptive control approach.geFig. 4. General scheme of adaptive controller

If the desired performance is not achieved, the adaptation scheme will react and cause adaptive control to tune the parameters continuously until the performance is satisfied according to the condition of the surroundings. For example, the vibration of aircraft structure which happen during traveling in space due to wind forces or other factors, but the forces perhaps differ in other locations or during changing of weather. That‟s why an adaptive controller must maintain the controlling performance according to related factors. Wang et al. [33] implement the adaptive sliding mode controller in flexible beam to deal with model uncertainties. The robustness of the controller is successfully demonstrated with ensured effectiveness in vibration control when masses are added to the flexible beam. Saad et al. [1] used direct adaptive controller to reduce vibration beam and significant amount of vibration reduction achieved over the full range of frequencies of the input signal. Fadil and Darus [34] also has successfully applied self-tuning PID controller for vibration suppression of flexible beam and it shown that the performance of the controller is very promising with low mean square error.

Robust controller also found to be used in AVC of beam [19]. It designed to deal with uncertainty and aimed to achieve robust performance and stability in the presence of bounded modeling errors. Informally, this controller is designed for a particular set of parameters if it would also work well under a different set of assumptions. Robust control concentrates on the tradeoffs between performance and stability in the presence of uncertainty in the system model as well as the exogenous inputs to which it is subjected [7]. Examples of robust controllers are H2, H∞ and sliding mode. Oveisi and Nestorovic [19] designed the AVC of beam and its performance of the approach is proven to be effective and robust on the experimental set up where the higher order modes take effect in the dynamics of the smart beam. Sridevi and Madhavasarma [31] design a H∞ controller that minimizes the structural vibration and performance of was compared with linear quadratic Gussian (LQG) controller based on vibration reduction. From the results, it is observed that the H∞ controller is the best suited for smart structural process.

152905-4848-IJET-IJENS © October 2015 IJENS

I J E N S

International Journal of Engineering & Technology IJET-IJENS Vol:15 No:05 16

Omidi and Mahmoodi [35] designed H∞ modified positive position feedback (HMPPF) and H∞ modified positive velocity feedback (HMPVF) controllers as two innovative controllers for active vibration reduction in flexible collocated structures. Vibration velocity amplitude using the HMPVF approach was reduced more than displacement, which makes this controller more effective for fatigue failure prevention purposes.

After designing the controller, it needs to be optimized during operation. Controller optimization or tuning is essentials to find the best controller parameters in order to control the vibration. Optimization using evolutionary algorithms (EAs) has received countless attention to achieved better transient response in control. Evolutionary algorithm (EAs) is stochastic search and optimization methods based on principles of natural evolution and have received considerable attention. EAs operate on a population of potential solutions by applying the principle of survival of the fittest to produce successively better approximations to a solution.

EAs able to find optimal solution in global search space compared to conventional methods. Zoric et al. [12] deals with AVC of smart beams using particle swarm optimization (PSO) in self-tuning fuzzy logic controller. It is found that the PSO leads to better vibration suppression. Saad et al. [32] proved that the performance of PID tuned by differential evolution (DE) and genetic algorithm (GA) offer a better transient response than the conventional tuning method (Ziegler Nichols) in optimizing and tuning the parameters of controller. Raju et al.[27] employed PSO and GA to optimize fuzzy controller and the results shown that PSO suppressed vibration better than GA. Fadil and Darus, [34] used PSO to tune PID and PD controller and compared with iterative learning algorithm (ILA). Among 3 controllers, (PID-PSO, PD-PSO, PID-ILA), PD-PSO found to be the best with lowest mean square error. In other research, tabu ant colony optimization algorithm is implemented in controller to suppress vibration of flexible beam and the result shown the great performance of the proposed algorithm [26,34].

From the three types of controller explained previously, it can be said that conventional controller is simpler than the others. It is commonly found to be used in many applications due to its performance. However, adaptive control is better to be used in control systems whose parameters are unknown, uncertain and slowly varying, as it maintains desired performance under changing condition. In addition, it included of a real-time system identification technique which integrated with a control algorithm. This is to update the parameters of the plant model based on input and output data, use the updated model to compute a new set of controller parameters, and then compute the next control output [7]. While the robust controller control method can be implemented to measure the performance of changes of a control system with changing system parameters. It is very suitable to be developed if the system is lack of robustness of the mechanical systems due to the unmodeled dynamics and the external disturbances.

Sometimes the complexity of control law may affect the accuracy of the system‟s performance. However, the optimization also plays an important role in ensuring the control system performs well. Even though the controller used is a simple type, but if the optimization algorithm chosen is able to find effective optimal solution for controller, then the system will work well.

CONCLUSION

This paper presented a literature review concerning about active vibration control of beam. The objectives of this paper are to summarize the previous study and to attract the researchers or engineers to engage the study and development of AVC in any field regarding to its application. The concept of AVC is briefly justified based on different methodologies of modeling of beam and controlling vibration. The methods presented in this paper are widely applied AVC of flexible beam and it proved that the methods are tremendously work well in vibration suppression.

ACKNOWLEDGEMENTS

The authors would like to express their gratitude to University Malaysia Perlis for providing facilities to conduct this research. This research was funded by the Ministry of Education Malaysia through Fundamental Research Grant Scheme No. FRGS 9003-00451.

REFERENCES

  1. S. Saad,  H.Jamaluddin,  and  I.Z.M.  Darus,  “Active  Vibration Control   of   Flexible   Beam   Using   Differential   Evolution Optimisation,” in World Academy of Science and Technology,(2012), pp. 419–426.
  2. Wu, L.Huang, B.Pan, Y.Wang, and S.Wu, “Experimental Study And Numerical Simulation of Active Vibration Control of A Highly Flexible Beam Using Piezoelectric Intelligent Material,” Aerospace Science and Technology, vol. 37, (2014), pp. 10–19.
  3. S. Saad, H. Jamaluddin, and I. Z. M. Darus, “Active Vibration Control  Of  Flexible  Beam  System  Using  Proportional  Control Scheme In Finite Difference Simulation Platform,” in Fourth International Conference on Modeling, Simulation and Applied Optimization, (2011), pp.1–5..
  4. Kumar, R.Srivastava and R.K.Srivastava,“Active Vibration Control of Smart Piezo Cantilever Beam Using PID Controller”, International Journal Research in Engineering and Technology, vol. 3, (2014), pp. 392–399.
  5. Nestorović, N. Durrani, and M. Trajkov, “Experimental Model Identification  and  Vibration  Control  of  a  Smart  Cantilever  Beam Using Piezoelectric Actuators and Sensors,” Journal of Electroceramics, vol. 29, (2012), pp. 42–55.
  6. Fei, Y.Fang, and C.Yan,“The Comparative Study of Vibration Control of Flexible Structure Using Smart Materials,” Mathematical Problems in Engineering, (2010).
  7. Alkhatib and M.F.Golnaraghi, “Active Structural Vibration Control : A Review,” The Shock and Vibration Digest, vol. 35 (2003), pp. 367–383.
  8. S.Dixit, Finite element methods for engineers. Singapore: Cengage Learning Asia, 2009.
  9. C. Baker, An Introductory Guide to Finite Element Anlysis. 2004.
  10. K.Tripathi and K.V.Gangadharan, “Design and Implementation of Active Vibration Control In Smart Structures,” International Journal of Research and Review in Mechatronic Design and Simulation, vol. 2, (2012), pp. 92–98.
  11. Zhang, L.He, and E.Wang, “Active vibration control of piezoelectric intelligent structures,” Journal of Computers, vol. 5, (2010), pp. 401–409.
  12. Z. Qiu, X. Zhang, and C.Ye, “Vibration Suppression of a Flexible Piezoelectric Beam Using BP Neural Network Controller,” Acta Mechanica Solida Sinica, vol. 25, (2012), pp. 417–428.
  13. P Arun, B.Ananthakrishnan and, K.V.Gangadharan, “Studies on Modeling and Prototyping of Real Time Output Feedback Controller For Active Control of Individual As Well As Multiple Dominant  Modes  of  Flexural  Vibrations  In  a  Smart  System,” Journal of Vibration and Control, 2014.
  14. Lengvarský, J.Bocko, and M.Hagara, “Modal Analysis of Titan Cantilever Beam Using ANSYS and SolidWorks,” American Journal of Mechanical Engineering, vol.1, (2013), pp. 271–275.
  15. Oveisi and T.Nestorović,“Robust Mixed H2/H∞ Active Vibration Controller In Attenuation of Smart Beam,” Facta Universitatis, vol. 12, (2014), pp. 235–249.
  16. Khot, N.P.  Yelve,  R.  Tomar,  S.Desai,  and  S.Vittal,  “Active Vibration Control of Cantilever Beam By Using PID Based Output Feedback Controller,” Journal of Vibration and Control, vol. 18, (2012), pp. 366–372.
  17. H. Mirafzal, A.M. Khorasani, and A.H. Ghasemi, “Optimizing Time Delay Feedback For Active Vibration Control of a Cantilever Beam Using a Genetic Algorithm,” Journal of Vibration and Control, 2015.
  18. Shouwei,G.Zhiyuan,S.Yong,Y.Jincong, Z.Xiaojin  “Performance Analysis and Comparison of FXLMS and FULMS Algorithm For Active Structure Vibration Control,” in International Conference of Advance Computer Control, vol.1, (2010), pp. 197–201.
  19. Chhabra, K.Narwal, and P.Singh, “Design and Analysis of Piezoelectric Smart Beam For Active Vibration Control,” International Journal of Advance Research and Technology, vol. 1, (2012), pp. 1–5.
  20. Y.Mohammed, Y.Y.Mohammed, and H.A.Hussein, “System Identification of Non-Linear System Using Genetic Algorithm for Development of Active Vibration Control Algorithm,” Al-Mansour Journal, vol. 18, (2012).
  21. A. Fadil, N.A.Jalil, and I. Z.M. Darus, “Intelligent PID Controller Using Iterative Learning Algorithm For Active Vibration Controller of Flexible Beam,” in IEEE Symposium on Computer and Informatics,(2013), pp. 80–85.
  22. Mohamad, M.O. Tokhi, and M. Omar, “Continuous Ant Colony Optimisation  For  Active  Vibration  Control  of  Flexible  Beam Structures,” IEEE Inernational Conference of Mechatronics, (2011), pp.803–808.
  23. Raju, D.Maheswari, and S.K.Patnaik, “Active Vibration Control of Piezo Actuated Cantilever Beam Using PSO,” in Conference Electronic and Computer Science,pp.1–5, 2012.
  24. A.Jalil, I.Z.M.Darus and M.Mohamad,“Neuro-Juzzy Identification of Flexible Beam Structure,”Conference on Controls, Systems and Industrial Informatics,(2012), pp.185-190.
  25. Z.M. Darus and M.O.Tokhi, “Parametric and Non-Parametric Identification of a Two Dimensional Flexible Structure,” Journal of Low Frequency, Noise and Vibration of Active Control, vol. 25,(2006), pp.119-143
  26. B. Lennert Anderson, Ulf Johnsson, Karl Henrik Johanson, “A manual for system identification,” 2000.
  27. Sridevi and P.Madhavasarma,“Model Identification and Smart Structural Vibration Control Using H∞ controller,” Internation

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

MATERI DASAR MATLAB, CAD, DAN CAM

BAB I

MATLAB

1.1       Definisi tentang MATLAB (Matrix Laboratory)

MATLAB atau yang kita sebut dengan (Matrix Laboratory) yaitu sebuah program untuk menganalisis dan mengkomputasi data numerik, dan MATLAB juga merupakan suatu bahasa pemrograman matematika lanjutan, yang dibentuk dengan dasar pemikiran yang menggunakan sifat dan bentuk matriks.

Matlab yang merupakan singkatan dari Matrix Laboratory, merupakan bahasa pemrograman yang dikembangkan oleh The Mathwork Inc. yang hadir dengan fungsi dan karakteristik yang berbeda dengan bahasa pemrograman lain yang sudah ada lebih dahulu seperti Delphi, Basic maupun C++.

1.2       Pengenalan dan program aplikasi MATLAB (Matrix Laboratory)

Pada awalnya program aplikasi MATLAB ini merupakan suatu interface untuk koleksi rutin-rutin numerik dari proyek LINPACK dan EISPACK, dan dikembangkan dengan menggunakan bahasa FORTRAN, namun sekarang ini MATLAB merupakan produk komersial dari perusahaan Mathworks, Inc. Yang dalam perkembangan selanjutnya dikembangkan dengan menggunakan bahasa C++ dan assembler, (utamanya untuk fungsi-fungsi dasar MATLAB). MATLAB telah berkembang menjadi sebuah environment pemprograman yang canggih yang berisi fungsi-fungsi built-in untuk melakukan tugas pengolahan sinyal, aljabar linier, dan kalkulasi matematis lainnya. MATLAB juga menyediakan berbagai fungsi untuk menampilkan data, baik dalam bentuk dua dimensi maupun dalam bentuk tiga dimensi.

MATLAB juga bersifat extensible, dalam arti bahwa seorang pengguna dapat menulis fungsi baru untuk menambahkan pada library, ketika fungsi-fungsi built-in yang tersedia tidak dapat melakukan tugas tertentu. Kemampuan pemrograman yang dibutuhkan tidak terlalu sulit bila kita telah memiliki pengalaman dalam pemrograman bahasa lain seperti C, PASCAL, atau FORTRAN.  MATLAB (Matrix Laboratory) yang juga merupakan bahasa pemrograman tingkat tinggi berbasis pada matriks, sering kita gunakan untuk teknik komputasi numerik, yang kita gunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang melibatkan operasi matematika elemen, matrik, optimasi, aproksimasi dll. Sehingga Matlab banyak digunakan pada :

  1. Matematika dan komputansi,
  2. Pengembangan dan algoritma,
  3. Pemrograman modeling, simulasi, dan pembuatan prototipe,
  4. Analisa data , eksplorasi dan visualisasi,
  5. Analisis numerik dan statistik,
  6. Pengembangan aplikasi teknik,

Matlab juga merupakan bahasa pemrograman computer berbasis window dengan orientasi dasarnya adalah matrik, namun pada program ini tidak menutup kemungkinan untuk pengerjaan permasalahan non matrik. Selain itu matlab juga merupakan bahasa pemrograman yang berbasis pada obyek (OOP), namun disisi lain karena matlab bukanlah type compiler, maka program yang dihasilkan pada matlab tidak dapat berdiri sendiri. Namun agar hasil program dapat berdiri sendiri maka harus dilakukan transfer pada bahasa pemrograman yang lain, misalnya C++. Pada matlab terdapat tiga windows yang digunakan dalam operasinya  yaitu ;

  1. Command windows (layar perintah)
  2. Figure windows (layar gambar),
  3. Note Pad (sebagai editor program).

 

BAB II

CAD (COMPUTER AIDED DESIGN)

2.1       Definisi Tentang CAD

Computer Aided Design adalah suatu program komputer untuk menggambar suatu produk atau bagian dari suatu produk. Produk yang ingin digambarkan bisa diwakili oleh garis-garis maupun simbol-simbol yang memiliki makna tertentu. CAD bisa berupa gambar 2 dimensi dan gambar 3 dimensi. Berawal dari menggantikan fungsi meja gambar kini perangkat lunak CAD telah berevolusi dan terintegrasi dengan perangkat lunak CAE (Computer Aided Engineering) dan CAM(Computer Aided Manufacturing. Integrasi itu dimungkinkan karena perangkat lunak CAD saat ini kebanyakan merupakan aplikasi gambar 3 dimensi atau biasa disebut solid modelling. Solid model memungkinkan kita untuk memvisualisasikan komponen dan rakitan yang kita buat secara realistik. Selain itu model mempunyai properti seperti masa, volume dan pusat gravitasi, luas permukaan dll.

Arti istilah computer aided design dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Disingkat CAD. Perancangan dengan bantuan komputer. Kemampuan sistem CAD ini adalah pembuatan grafik, sketsa, diagram, digitasi peta dan gambar rancangan, pemberian anotasi, pembentukan gambar perspektif, permodelan gambar 2 dan 3 dimensi, dan beberapa analisa spasial. Analisa spasial yang dimiliki oleh setiap sistem CAD ini sangat berfariasi, paling tidak melakukan analisa spasial berupa perhitungan jarak (length atau distance), keliling (perimeter), luas (area), membentuk zone buffer, dan lain sebagainya.

Desain suatu produk tidak bisa dijelaskan hanya dengan kata-kata. Untuk itulah diperlukan gambar teknik. Gambar teknik adalah bahasa bagi orang-orang yang bergerak di bidang teknik untuk saling berkomunikasi. Dengan gambar teknik seorang di bagian R&D berkomunikasi dengan orang lain yang berada di bagian manufacturing, seorang pimpinan dengan bawahannya, sebuah perusahaan dengan perusahaan lain yang menjadi vendor atau subcontractor-nya. Pada jaman dahulu, seorang mahasiswa fakultas teknik atau seorang engineer professional sangat akrab dengan sebuah benda yang disebut meja gambar. Di atas meja gambar inilah mereka membuat draft dari suatu rancangan produk. Dimulai dengan membuat garis, lingkarang, garis bantu dan seterusnya, diakhiri dengan keterangan ukuran dan simbol-simbol. Meja gambar ini bisa berukuran A2 sampai dengan A0, bahkan bisa lebih besar lagi. Pada saat itu sebuah meja gambar yang bagus harganya bisa jauh lebih mahal dari pada sebuah PC.

Membuat draft alias gambar teknik secara manual seperti ini memakan waktu yang lama dan sangat melelahkan. Apalagi jika terjadi kesalahan gambar, untuk membuat koreksinya bisa membuat stress. Kalau orang tua Anda kebetulan adalah seorang engineer, coba tanyakanlah tentangpengalamannya. Dengan berlalunya waktu dan perkembangan teknologi komputer yang sangat pesat, meja gambar mulai tersingkirkan oleh sesuatu yang bernama CAD (Computer-Aided Design). Saat ini istilah CAD tentu sudah tidak asing lagi bagi pengguna komputer, apalagi bagi mereka yang bergerak di bidang engineering, baik itu mechanical engineering, arsitektur maupun electrical engineering. Bagi seorang mahasiswa teknik mesin atau seorang mechanical engineer misalnya, CAD sangat membantu dalam pembuatan desain sebuah produk. Produk ini bisa berupa sebuah part mesin yang sederhana misalnya poros, roda gigi, baut, sampai dengan sebuah mesin yang sangat kompleks, misalnya mesin press, mobil, pesawat terbang, dan lain-lain.

2.2       Sejarah Cad  

Pada awal tahun 1960-an, seorang engineer bernama Ivan Sutherland memperkenalkan sebuah program komputer yangdapat digunakan untuk membuat gambar sketsa. Program komputer ini diberi nama Skecthpad. Saat itulah untukpertama kalinya sebuah gambar sketsa dapat ditampilkan di layar komputer. Sejak diperkenalkannya Sketchpad,perkembangan CAD menjadi sangat cepat. Industri komputer berlomba-lomba membuat CAD. Pada saat itu investasi yang diperlukan untuk sebuah CAD sangat besar, sampai dengan ratusan ribu US$ untuk softwaremaupun hardware-nya. Hanya perusahaan-perusahaan besar yang bisa memilikinya, antara lain General Motors.Diperkenalkannya PC pada awal 1980-an memberi angin segar bagi perkembangan CAD, terutama dari segiekonomi.

Pada tahun 1982, sebuah perusahaan bernama Autodesk memperkenalkan sebuah CAD yang diberi nama AutoCAD, yangmana menjadi CAD yang paling terkenal dan paling banyak penggunanya hingga sampai saat ini. 

2.3      Keuntungan dan Kekurangan CAD dibanding Manual

Adapun beberapa kelebihan menggunakan aplikasi CAD jika dibandingkan dengan menggunakan gambar manual, diantaranya yaitu :

  1. Kualitas gambar konstan, tidak terlalu tergantung pada skill penggambar sebagaimana gambar manual.
  2. Relatif lebih akurat dan cepat pengerjaannya karena menggunakan komputer.
  3. Dapat diedit, ditambah-kurang tanpa harus memulai dari awal.
  4. Dapat menjadi data base yang menyimpan berbagai informasi penting yang dibuat oleh drafter dan dapat diakseslangsung oleh pengguna lain.
  5. Dapat dibuat library untuk komponen-komponen standar atau komponen yang digambar/ dipergunakan berulang-ulangdalam gambar (misalnya: baud, mur, simbol-simbol,dll.) sehingga mempermudah dan mempercepat dalam prosespembuatan gambar.
  6. Lebih mudah dan praktis dalam dokumentasi, duplikasi, dan penyimpanannya.
  7. Dapat dibuat dengan berbagai warna sehingga lebih menarik dan mudah dipahami.
  8. Gambar yang dihasilkan mempunyai kualitas jauh lebih baik dibanding dengan hasil gambar manual karena gambar lebih rapi dan presisi,
  9. Gambar desain yang dihasilkan mempunyai tingkat akurasi yang tinggi karena AutoCAD mempunyai tingkat presisi hingga tiga belas digit sehingga gambar lebih sempurna dan tepat ukurannya,
  10. Gambar yang dihasilkan akan terjamin kerapian dan kebersihannya karena sangat memungkinkan direvisi maupun pengeditan gambar untuk kesesuaian cetak yang dikehendaki,
  11. Bidang gambar kerja AutoCAD tidak terbatas sehingga memungkinkan untuk membuat gambar dengan ukuran yang sangat luas dan kompleks, tetapi dalam pencetakannya bisa dipilih bagian tertentu saja,
  12. Skala gambar yang dihasilkan fleksibel karena dapat mencetak gambar desain yang dihasilkan dengan jenis skala yang sangat variatif,
  13. Gambar yang dihasilkan bisa disimpan dengan cara yang sangat mudah, dimana hasil penyimpanan gambar tersebut bisa dibuka dengan softwarelain serta dipublikasikan untuk kerja antar tim apabila diperlukan

Akan tetapi terdapat jika terdapat suatu kelebihan terdapat juga beberapa kekurangan dalam software CAD ini diantaranya adalah :

  1. Aplikasi ini menjadi lebih kompleks
  2. Kebutuhan hardwareyang lebih tinggi.
  3. Infrastruktur pendukungnya harus memadai, seperti penggunaan printer/plotteruntuk mencetak gambar dalam ukuran yang besar.
  4. Software 
  5. Struktur file hasil penggambaran, definisi database dan file database dari software tersebut rumit.
  6. Alur dari proses pekerjaan desain rumit karena software tersebut terbagi atas beberapa software lagi menurut bagian konstruksi mana yang akan dibuat.
  7. Software tersebut kurang familiar diantara para drafterdan desainer kapal, hanya orang yang pernah diberi pelatihan saja yang bisa, sementara pelatihan software tersebut sangat mahal.

 

BAB III

CAM (COMPUTER AIDED MANUFACTURING)

3.1       Pengertian Computer-Aided Manufacturing (CAM)

Computer-aided manufacturing (CAM) adalah penggunaan software komputer untuk mengontrol tools mesin ataupun bagian mesin lainnya yang berhubungan dengan proses permesinan. Definisi ini bukan satu-satunya definisi CAM, CAM pun berarti penggunaan komputer yang berfungsi untuk membantu dalam semua perencanaan manufaktur, termasuk didalamnya perencanaan, managemen, transportasi dan penyimpanan. Tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan proses produksi yang lebih cepat, serta ukuran yang presisi dan konsistensi material pada komponen dan tools. Yang mana pada beberapa kasus, dapat mengurangi kebutuhan material mentah (hemat material) dan juga konsumsi energi. Saat ini CAM dipelajari di sekolah, baik SMK ataupun di Perguruan Tinggi. CAM merupakan proses setelah pemodelan menggunakan computer-aided design (CAD) atau juga computer-aided engineering (CAE). Model yang telah dibuat menggunakan Software CAD/CAE kemudian diolah oleh Software CAM untuk akhirnya menjadi perintah untuk mengontrol tools di mesin.

Secara tradisional, CAM dikenal sebagai alat pemograman Numerical Control (NC), dimana gambar dua dimensi (2D) atau tiga dimensi (3D) yang dibuat menggunakan software CAD kemudian diolah menjadi G-Code, M-code dan lain-lain, yang kemudian hasil olah tersebut digunakan untuk mengontrol mesin CNC.

3.2       Sejarah Tentang CAM

Sebagaimana teknologi “computer-aided” lainnya, CAM tidak menghilangkan kecakapan para profesional seperti Insinyur Mesin, programer NC, atau operator mesin. Faktanya CAM malah meningkatkan kemampuan insinyur-insinyur tersebut menggunakan alat visualisasi, simulasi dan optimisasi yang dimiliki oleh Software CAM. Pada awal perkembangannya aplikasi CAD dimiliki oleh perusahaan-perusahaan dalam dunia Otomotif dan antariksa misalnya Pierre Béziers yang mengembangkan software CAD/CAM Unisurf pada tahun 1960an untuk desain body mobil dan perkakas di Renault.

Sejarahnya, Software CAM memiliki beberapa hal yang sangat penting dengan tingkatan tinggi yang dibutuhkan oleh Operator CNC. Sekarang sistem CAM mendukung berbagai jenis permesinan seperti turning (bubut), permesinan 5 axis, Wire EDM. Selain itu CAM pun sekarang sangat mudah digunakan, mempersingkat waktu penggunaan tool, untuk pemakanan dengan kecepatan tinggi tool-nya dapat dioptimalkan, umur pakai tool menjadi lebih lama, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah beberapa perusahaan yang mengeluarkan software CAM :

  1. Dassault Systèmes dengan berbagai macam jenis software CAM nya.
  2. Siemens PLM Software, mengintegrasikan CAM dengan software CAD, CAE, PDM dan digital manufacturing.
  3. Delcam, merupakan salah satu perusahaan CAM terbesar di dunia yang kini sudah diakuisisi oleh Autodesk.
  4. Vero Software
  5. PTC
  6. Tebis
  7. SheetCAM, CAM dengan harga yang cukup murah. Meskipun murah, tapi fiturnya terbukti cukup tangguh.

Sumber :

  1. http://ameliaadz.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-matlab.html
  2. https://dwipw.wordpress.com/2010/10/13/computer-aided-design-cad/
  3. http://dhonynouvo.blogspot.co.id/2013/10/penjelasan-cad-computer-aided-design.html
  4. https://bayuarista1994.wordpress.com/2016/03/14/materi-dasar-tentang-matlab-cad-dan-cam/
  5. http://rezadicky.blogspot.co.id/2014/11/kelebihan-kekurangan-autocad.html
  6. http://www.maxtronpersada.com/news/cam-computer-aided-manufacturing-/
Posted in Uncategorized | Leave a comment

KODE ETIK KEPOLISIAN

Etika Kepolisian

Tugas pokok kepolisian merupakan tugas tugas yang harus dikerjakan atau dijalankan oleh lembaga kepolisian, dengan demikian tugas lembaga yang dijalankan oleh anggota kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk atau jenis dari pekerjaan khusus. Jenis pekerjaan tersebut menjadi tugas dan wewenang kepolisian yang harus dijalankan dengan pengetahuan ( intelektual), keahlian atau kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan atau training, dijalankan secara bertanggung jawab dengan keahlianya, dan berlandaskan moral dan etika.

Organisasi Kepolisian, sebagaimana organisasi pada umumnya, memiliki “ Etika” yang menunjukkan perlunya bertingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturan dan harapan yang memerlukan “ kedisiplinan” dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang diembanya selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dimana mereka bertugas dan semua itu demi untuk masyarkat. Persoalan-persoalan etika adalah persoalan-persoalan kehidupan manusia.

Tidak bertingkah laku semata-mata menurut naluri atau dorongan hati, tetapi bertujuan dan bercita –cita dalam satu komunitas.  Apakah yang dimaksud dengan Etika ? Etika berasal dari bahasa  latin disebut ethos atau ethikos. Kata ini merupakan bentuk tunggal, sedangkan dalam bentuk jamak adalah ta etha istilah ini juga kadang kadang disebut juga dengan mores, mos yang juga berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik sehingga dari istilah ini lahir penyebutan moralitas atau moral . Menurut W.J.S Poerwadarminta pengertian Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas asas akhlak (moral). Etika menurut I Gede A.B.Wiranata,SH.,M.H merupakan filsafat moral, yaitu pemikiran yang dilandasi oleh rasional, kritis, mendasar, sistematis, dan normative. Dalam konteks profesionalisme, etika memberikan jawaban dan sekaligus pertanggungjawaban tentang ajaran moral, yaitu bagaimana seseorang yang berprofesi harus bersikap, berprilaku dan bertanggung jawab perbuatanya

Etika Kepolisian menurut Kunarto ( 1997;91) adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar atau tidak. Rangkuman Etika Polri yang dimaksud telah dituangkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 34 dan pasal 35. Pasal –pasal tersebut mengamanatkan agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan  tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara Negara seutuhnya. Mengabdikan dirinya sebagai alat Negara  penegak hukum, yang tugas dan wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap anggota Polri harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian dalam sikap dan perilakunya.

ETIKA KEPOLISIAN DI BIDANG PENEGAK HUKUM

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari  sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses  penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk mensinergikan tugas dan wewenangnya.

Polri Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 13 undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu bahwa Polri memiliki tugas :

  1. Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat
  2. Menegakan hukum
  3. Memberikan Perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut Polisi harus senantiasa melihat kepentingan masyarakat. Hal yang merupakan salah satu tugas Polisi yang sering mendapat sorotan masyarakat adalah penegakan hukum. Pada prakteknya penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi senantiasa mengandung 2 pilihan. Pilihan pertama adalah penegakan hukum sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang pada umumnya, dimana ada upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menegakkan hukum sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam undang undang No. 8  tahun 1981 tentang KUHAP. Sedangkan pilihan kedua adalah tindakan yang lebih mengedepankan keyakinan yang ditekankan pada moral pribadi dan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat.

Polisi yang berwatak sipil

Paradigma kepolisian sipil berkaitan erat dengan paradigma penegakan hukum. Paradigma penegakan hukum masa lalu diwarnai oleh paradigma yang represif yang ditandai dengan penggunaan kekuatan maksimal, satuan resere yang galak yang menerapkan investigasi reaktif dengan segala cara demi pembuktian. Paradigma baru Polri adalah kedekatan Polisi dan masyarakat dalam mengeliminir akar akar kejahatan dan ketidaktertiban, menampilkan gaya perpolisian yang lebih responsive- persuasif. Polisi abdi rakyat bukan abdi penguasa yang oleh satjipto rahardjo disebut sebagai Polisi yang Protagonist. Polisi sipil memiliki 3 kriteria yaitu cepat tanggap, keterbukaan dan akuntabilitas. Di bidang operasional kepolisian sipil melakukan pengayoman dan perlindungan kepada warga sehingga kegiatan warga di bidang ekonomi, social, politik, budaya dan sebagainya dapat terselenggara dan tidak memperoleh hambatan ketidaktertiban dan ketidakamanan. Karena itu kepolisian sipil senantiasa  berikhtiar melakukan upaya upaya pencegahan dan penangkalan baik secara sendiri maupun dengan melibatkan masyarakat.

Perpolisian Komunitas (community policing) dijadikan program dasar dan meluas bagi warga kelurahan dan desa desa. Binamitra dan inteligen melakukan rekayasa ( engineering ) terhadap potensi warga di dalam mencegah kejahatan dan ketidaktertiban. Patroli sabhara dan lantas berfungsi sebagai simbol kehadiran aparat penegak hukum di tengah-tengah masyarakat yang melakukan penjagaan, pengaturan pengawalan dan atau patroli. Petugas-petugas ini hendaknya menampilkan kesabaran, kearifan dan kepiawaian komunikasi sosial yang baik karena mereka berhadapan dengan warga masyarakat yang pada umumnya orang baik-baik. Perlakuan yang arif terhadap warga seperti itu akan lebih menimbulkan rasa hormat dan rasa ikut bertanggung jawab di kemudian hari.

Polisi dalam penggunaan kekuatan

Polri adalah sebagai aparatur Negara dan birokrasi pemerintahan. Fungsi polisi secara universal adalah membasmi kejahatan (fighting crime), memelihara ketertiban (maintaining law and order) dan melindungi warga dari bahaya (protecting people). Karenanya Polisi lazim dirumuskan sebagai badan penegakan hukum (law enforcement agency) sebagai pemelihara ketertiban (order maintenance) sebagai juru damai  (peace keeping official) dan pelayanan public (public servant). Meskipun berperan sebagai penegak hukum, namun visi dan tujuan badan Kepolisian di Negara yang totaliter jelas jelas mengabdi kepada penguasa. Polisi digunakan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan sehingga tampilan polisi menjadi antagonitis. Polisi oleh hukum diberikan wewenang penggunan kekerasan jika terpaksa dengan tujuan untuk penyelamatan dan penertiban masyarakat. Wewenang ini hanya dioperasionalkan  secara terbatas (bukan penggunaan kekerasan kekerasan total seperti yang dimiliki oleh TNI/militer) karena itu Etika profesi kepolisian diharapkan dapat menghindarkan petugas polisi dari tindakan yang emosi , semangat kesukuan, keagamaan dan atau semangat sectarian lainya.

Dalam konteks masyarakat demokrasi, penegakan hukum hendaknya dipandang sebagai perlindungan atau pemulihan hak warga yang terlanggar karena fungsi hukum pada hakekatnya adalah melindungi hak. Penegakan hukum bukan sekedar drama kekerasan lawan kekerasan atau pembalasan dendam namum lebih merupakan sarana pemulihan keseimbangan  yang terganggu. Kepolisian mengemban 2 sosok yang berbeda bahkan sering bertolak belakang yakni sosok keras (stronghand of law and society) dan sosok lembut (softhand of law and society). Sosok ini harus ditampilkan dalam suatu ritme sesuai kondisi persoalan yang dihadapi, ketika menghadapi warga yang sabar, patuh dan bisa diajak komunikasi maka sosok lembut yang ditampilkan. Namun ketika berhadapan dengan warga yang membangkang, bersikap bermusuhan bahkan menyerang maka sosok keras terpaksa ditampilkan. Dalam menghadapi pembangkangan/serangan polisi diberi dispensasi tentang penggunaan cara paksaan, kekerasan dan bahkan penggunaan senjata api tetapi dalam batas batas yang diperbolehkan hukum. Dengan paradigma penegakan hukum yang lebih responsive-persuasif maka kekuatan fisik yang digunakan harus terukur dan seimbang dengan perlawanan.

Polisi dalam proses penyidikan

Pengambilan keputusan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan karakteristik yang menonjol dari penyidik. Satjipto rahardjo mengatakan bahwa dalam pertukaran ( interchange-interaction ) dengan  masyarakat atau lingkunganya ternyata polisi memperlihatkan suatu karakteristik yang menonjol dibandingkan dengan yang lain ( hakim, jaksa dan advokat ). Polisi adalah hukum yang hidup  atau ujung tombak dalam  penegakan hukum pidana. Dalam melakukan penangkapan dan penahanan misalnya polisi menghadapi atau mempunyai permasalahan  sendiri. Pada saat  memutuskan untuk melakukan penangkapan  dan penahanan polisi sudah menjalankan pekerjaan yang multifungsi yaitu tidak hanya sebagai polisi tetapi sebagai jaksa dan hakim sekaligus. Penyidikan tersebut sangat rawan dan potensial untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power ) atau penyimpangan polisi ( police deviation ) baik dalam bentuk police corruption maupun police brutality. Berbagai hasil penelitian menunjukkan  bahwa sebagian besar laporan atau pemberitaan menyangkut pencitraan Polri yang tidak baik adalah berkaitan dengan persoalan sikap dan perilaku petugas Polri di bidang penyidikan.

Berkaitan dengan menyediakan aparatur penegak hukum guna menunjang penegakan hukum yang berkeadilan, B. M. Taverne, seorang pakar hukum negeri Belanda, yang terkenal dengan kata-katanya yang berbunyi, “geef me goede rechter, goede rechter commissarissen, goede officieren van justitieen, goede politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van strafprosesrecht het goede beruken” artinya “berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, maka aku akan berantas kejahatan meskipun tanpa secarik undang-undang pun”. Dengan perkataan lain, “berikan padaku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk sekalipun saya bisa mendatangkan keadilan.  Artinya, bagaimana pun lengkapnya suatu rumusan undang-undang, tanpa didukung oleh aparatur penegak hukum yang baik, memiliki moralitas dan integritas yang tinggi, maka hasilnya akan buruk.

Etika Profesi Kepolisian sebagai pedoman hidup bagi anggota Polri

Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meliputi pada Etika Kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan dan kepribadian. Keempat aspek diatas saling berkaitan erat satu sama lain yang secara simultan harus ditumbuh kembangkan oleh setiap insan Polri sebagai aparat penegak hukum yang profesional yang dilandasi dengan nilai-nilai luhur dalam Tribrata, integritas moral, etika profesi dan berpegang teguh pada komitmen yang telah disepakati dalam pelaksanaan tugasnya. Nilai –nilai falsafah hidup yang dimiliki semua ketrampilan teknis yang dibutuhkan polisi dalam menghadapi tantangan social kekinian semua berujung pada upaya merebut kepercayaan publik ( public trust ). Untuk mendapatkan kepercayaan publik itu polisi setidaknya harus memiliki dua hal yaitu pertama, kejujuran baik  secara simbolik  (sesuai presepsi masyarakat) dan substansial, kedua, kapasitas yaitu kemampuan profesional polisi dalam menjalankan fungsi fungsi yang dijalankan sesuai  dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu seorang  anggota polisi yang profesional diharapakan mematuhi standar etika yang tertuang dalam peraturan disiplin dan kode etik. Sebagian besar pelanggaran yang terjadi adalah karena faktor lingkungan dan kepribadian dari masing masing anggota kepolisian dalam menghadapi situasi yang mendorong untuk berbuat penyimpangan. Dengan adanya etika kepolisian mampu dijadikan barometer untuk menjadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum.

Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan,selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.

Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.

Etika keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri.

Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.

KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu. Selanjutnya setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 diwajibkan untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.

Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan KeNegaraan yang dirumuskan dan disepakati oleh seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga menjadi kesepakatan bersama sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan trhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republi Indonesia untuk petama kali ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengalamannya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan KaPolri No. Pol : Kep/04/III/2001 tanggal 7 Maret 2001.

Perkembangan selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal 31 sampai dengan pasal 35, maka diperlukan perumusan kembali Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih konkrit agar pelaksanaan tugas Kepolisian lebih terarah dan sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan terciptanya supremasi hukum dan terwujudnya rasa keadilan.

Selanjutnya perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat norma perilaku dan moral yang disepakati bersama serta dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong semangat dan rambu-rambu nurani setiap anggota untuk pemuliaan profesi Kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di semua tingkat organisasi, selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB I

ETIKA PENGABDIAN

Pasal 1

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :

  1. Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
  3. Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.

Pasal 2

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :

  1. Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
  2. Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
  3. Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
  4. Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.

Pasal 3

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :

  1. Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
  2. Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
  3. Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 4

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :

  1. Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
  2. Tidak memihak;
  3. Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
  4. Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
  5. Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik penyidikan;
  6. Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
  7. Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
  8. Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
  9. Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.

Pasal 5

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :

  1. Memberikan pelayanan terbaik;
  2. Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
  3. Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;
  4. Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
  5. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;
  6. Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
  7. Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  8. Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;
  9. Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.

Pasal 6

(1)  Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama,kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.

(2)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.

Pasal 7

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :

  1. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
  2. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
  3. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
  4. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
  5. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
  6. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
  7. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
  8. Merendahkan harkat dan martabat manusia.

BAB II

ETIKA KELEMBAGAAN

Pasal 8

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.

Pasal 9

(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando,mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.

(2) Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.

(3) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan hukum.

(4) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsunnya.

(5) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.

Pasal 10

(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.

(2) Dalam proses pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus tundak pada keputusan tersebut.

(3) Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait, bawahan dan teman sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang mendesak.

Pasal 11

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.

Pasal 12

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggug jawabnya sebagai salah satu … keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :

  1. Menyadari sepenuhnya sebagi perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan;
  2. Merupakan ketelaanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;
  3. Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya;
  4. Menyadari sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai yang sepada kepada bawahannya;
  5. Merupakan sikap terhomat bagi anggota Polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan untuk menghadiri pemaaman jenazah anggota Polri lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal karena sebab apapun, dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang setinggi-tingginya;
  6. Selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Polri dan purnawirawan Polri yang menghadapi suatu kesulitan dimana dia berada saat itu, serta bantuan dan perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang dimilikinya;
  7. Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman atau keadaan didalam lingkungan Polri kepada orang lain yang bukan anggota Polri.

BAB III

ETIKA KENEGARAAN

Pasal 13

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Pasal 14

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.

Pasal 15

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.

Pasal 16

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.

BAB IV

PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI

Pasal 17

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral, berupa :

  1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
  2. Kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka;
  3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
  4. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian.

Pasal 18

Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 19

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB V

PENUTUP

Pasal 20

Merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.

BAB DAN PASAL-PASALNYA.

Setiap Kode Etik Profesi pada umumnya memuat materi pokok yaitu nilai-nilai/ide yang bersifat mendasar (Statement of ideas) dan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas sehari-hari (Statement of guidelines/principles in the simply duties). Oleh karena itu pada naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat ; Bab I berisi nilai-nilai dasar tentang jatidiri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menggambarkan nilai-nilai pengabdian sebagaimana terumus dalam filosofi Tribrata, berisi norma moral dalam etika kedinasan yang menggambarkan tingkat profesionalisme anggota, Bab II berisi komitmen moral setiap individu anggota dan institusinya yang berhubungan dengna institusi lainnya dalam kehidupan bernegara, dan Bab IV berisi ketentuan penegakan Kode Etik Profesi Polri yang mengatur ketentuan sanksi moral dan Tata Cara Sidang Komisi.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Demikian yang disebut dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”). Hal ini menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI (“Polri”) merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Namun, karena profesinya, anggota Polri juga tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalamPerkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia(“Perkapolri 14/2011”).

Pada dasarnya, Polri harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3 huruf c PP 2/2003) dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum (Pasal 3 huruf g PP 2/2003). Dengan melakukan tindak pidana, ini berarti Polri melanggar peraturan disiplin.

Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin (Pasal 1 angka 4 PP 2/2003). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin (Pasal 7 PP 2/2003).

Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik (Pasal 8 ayat (1) PP 2/2003). Tindakan disiplin tersebut tidak menghapus kewenangan Atasan yang berhak menghukum (“Ankum”) untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.

Adapun hukuman disiplin tersebut berupa [Pasal 9 PP 2/2003]:

  1. teguran tertulis;
  2. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
  3. penundaan kenaikan gaji berkala;
  4. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  5. mutasi yang bersifat demosi;
  6. pembebasan dari jabatan;
  7. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Untuk pelanggaran disiplin Polri, penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin [lihat Pasal 14 ayat (2) PP 2/2003].

Jadi, jika polisi melakukan tindak pidana misalkan pemerkosaan, penganiyaan, dan pembunuhan (penembakan) terhadap warga sipil seperti yang Anda sebut, maka polisi tersebut tidak hanya telah melakukan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi.

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Proses Hukum Oknum Polisi yang Melakukan Tindak Pidana, pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan [lihat Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2011]. Oleh karena itu, polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Sumber :

http://krisnaptik.com/polri-4/hukum-kepolisian/etika-kepolisian-dalam-profesi-kepolisian-di-bidang-penegakan-hukum/

http://www.metro.polri.go.id/kode-etik-kepol

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5508eb055201c/polisi-melakukan-tindak-pidana,-sidang-etik-atau-peradilan-umum-dulu

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

STANDAR TEKNIK DAN MANAJEMEN

  1. STANDAR TEKNIK
  • Pengertian Standar Teknik

Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu. Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

  • Penggunaan Standard Teknik

Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.

Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.

  • Macam Macam Standar Teknik

1. ASME (American Society of Mechanical Engineers)

ASME, didirikan sebagai American Society of Mechanical Engineers, adalah asosiasi profesional yang, dalam kata-kata sendiri, “mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia.”Ia menyelesaikan promosi melalui “terus, kode pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesional dan standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah, dan bentuk lain dari jangkauan.”  ASME demikian masyarakat teknik, organisasi standar, penelitian dan pengembangan organisasi, sebuah organisasi lobi, penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba. Didirikan sebagai masyarakat rekayasa berfokus pada teknik mesin di Amerika Utara,

ASME adalah hari ini multidisiplin dan global. Visi organisasi lain adalah menjadi organisasi utama untuk mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktek teknik mesin dan multidisiplin ilmu dan sekutu bagi masyarakat yang beragam di seluruh dunia.  Misinya adalah untuk mempromosikan dan meningkatkan kompetensi teknis dan profesional kesejahteraan anggotanya, dan melalui program kualitas dan kegiatan di teknik mesin, lebih memungkinkan praktisi untuk memberikan kontribusi pada kesejahteraan umat manusia.  ASME memiliki lebih 120.000 anggota di lebih dari 150 negara di seluruh dunia.

ASME didirikan pada 1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet and Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan uap boiler tekanan pembuluh. Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui nya ASME Press,  menyelenggarakan konferensi teknis banyak dan ratusan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori penjangkauan banyak dan program pendidikan.

Nilai-nilai inti meliputi:

  1. Merangkul  integritas dan perilaku etis
  2. Merangkul keragaman dan menghormati martabat dan budaya dari semua orang
  3. Memelihara dan menghargai lingkungan dan sumber daya alam kita dan buatan manusia
  4. Memfasilitasi pengembangan, penyebaran dan penerapan pengetahuan teknik
  5. Mempromosikan manfaat dari pendidikan berkelanjutan dan pendidikan teknik
  6. Menghormati dan dokumen sejarah rekayasa sementara terus merangkul perubahan
  7. Meningkatkan kontribusi teknis dan sosial dari insinyur

2. ANSI (American National Standards Institute)

American National Standards Institute (ANSI) adalah sebuah lembaga nirlaba swasta yang mengawasi pengembangan standar konsensus sukarela untuk produk, jasa, proses, sistem, dan personil di Amerika Serikat. Lembaga tersebut mengawasi pembuatan, diberlakukannya, dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak bisnis di hampir setiap sektor.

Lembaga tersebut juga mengkoordinasikan standar Amerika Serikat dengan standar internasional sehingga produk-produk Amerika Serikat dapat digunakan di seluruh dunia. Lembaga tersebut memberi akreditasi untuk standar yang yang dikembangkan oleh perwakilan dari lembaga pengembang standar, instansi pemerintah, kelompok konsumen, perusahaan, dan lain-lain. Standar tersebut memastikan agar karakteristik dan kinerja produk yang konsisten sehingga masyarakat menggunakan definisi dan istilah yang sama, dan produk diuji dengan cara yang sama. ANSI juga memberi akreditasi bagi organisasi yang melaksanakan sertifikasi produk atau personel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar internasional.

American National Standards Institute didirikan pada tanggal 19 Oktober 1918 dengan misi untuk meningkatkan daya saing global bagi bisnis dan kualitas hidup Amerika Serikat dengan mempromosikan serta memfasilitasi standar konsensus sukarela dan sistem penilaian kesesuaian.

3. ASTM (American Standard Testing and Material)

ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM merupakan singkatan dari  American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompokinsinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.

Standar yang dihasilkan oleh ASTM International jatuh ke dalam enam kategori :

  • Standar Spesifikasi, yang mendefinisikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh subjek standar.
  • Metode Uji Standar , yang mendefinisikan cara tes dilakukan dan ketepatan hasil. Hasil tes dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dengan standar Spesifikasi.
  • Praktek Standard, yang mendefinisikan urutan operasi yang, tidak seperti Metode Uji Standar, tidak menghasilkan hasil.
  • Standar Panduan, yang menyediakan sebuah koleksi terorganisir dari informasi atau serangkaian pilihan yang tidak merekomendasikan aksi tertentu.
  • Klasifikasi Baku , yang menyediakan pengaturan atau pembagian bahan, produk, sistem, atau layanan ke dalam kelompok berdasarkan karakteristik yang sama seperti asal, komposisi, sifat, atau penggunaan.
  • Standar Terminologi, yang menyediakan definisi istilah yang digunakan dalam standar lain yang disepakati.

4. TEMA (The Tubular Exchanger Manufacturers Association)

The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun. Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.

Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu. Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.

5. API (American Petroleum Institute)

API atau American Petroleum Institute adalah suatu “Main US trade association ” untuk Industry Oil and Gas yang mewakili sekitar 400 Perusahaan yang tersebar di Production, Refinement and Distribution, serta industry lainnya, kadang juga disebut sebagai AOI atau American Oil Industry. Sejak tahun 1924, API sudah membuat standard untuk keperluan Industry Minyak dan Gas Alam dunia.

Fungsi utama asosiasi atas nama industri termasuk advokasi dan negosiasi dengan lembaga-lembaga pemerintah, hukum, dan peraturan; penelitian dampak ekonomi, toksikologi, dan lingkungan; pembentukan dan sertifikasi standar industri; dan penjangkauan pendidikan API baik dana dan. melakukan penelitian yang berkaitan dengan banyak aspek dari industri minyak bumi The CEO saat ini adalah Jack Gerard.

PI mendistribusikan lebih dari 200.000 eksemplar publikasi setiap tahun. Publikasi, standar teknis, dan produk elektronik dan online yang dirancang, menurut API sendiri, untuk membantu pengguna meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya operasi mereka, sesuai dengan persyaratan legislatif dan peraturan, dan menjaga kesehatan, menjamin keamanan, dan melindungi lingkungan hidup. Setiap publikasi diawasi oleh komite profesional industri, sebagian besar insinyur perusahaan anggota.

Saat ini API memantain sekitar 550 Standard yang meliputi seluruh aspek didalam Industry Minyak dan Gas Alam. API juga ikut terlibat secara aktif didalam pembuatan dan pengembangan ISO atau International Standard Organization yang juga sesuai untuk digunakan di dunia industry secara umum. Setiap tahunnya lebih dari 100,000 publications disebar keseluruh penjuru dunia oleh API.

6.  JIS  (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)

Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921. Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil.

Organisasi  Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang  (JES baru) dibentuk.   Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS). Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda”  (produk sistem sertifikasi) diubah sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkan pada sertifikasi ulang.  Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkansertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampu untuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikat produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.

7.  DIN (Deutsches Institut für Normung )

Deutsches Institut für Normung ( DIN , dalam bahasa Inggris, the German Institute for Standardization ) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi dan anggota ISO negara itu . DIN adalah Asosiasi Jerman yang sudah Terdaftar dan berkantor pusat di Berlin . Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu Standar DIN , meliputi hampir setiap bidang teknologi .

DIN Didirikan pada tahun 1917 sebagai Normenausschuß der Deutschen Industrie ( NADI , ” Komite Standardisasi Industri Jerman ” ) , NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß ( DNA , ” Komite Standarisasi German ” ) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa organisasi sekarang berurusan dengan isu-isu standardisasi di banyak bidang ; yaitu , tidak hanya untuk produk industri . Pada tahun 1975 itu diubah namanya lagi untuk Deutsches Institut für Normung , atau ‘ DIN ‘ dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi , yang mewakili kepentingan Jerman di tingkat internasional dan Eropa.

Akronim , ‘ DIN , ‘ sering salah diperluas sebagai Deutsche Industrienorm ( ” Standar Industri Jerman ” ) . Hal ini sebagian besar disebabkan oleh asal bersejarah DIN sebagai ” NADI ” . NADI memang diterbitkan standar mereka sebagai DI – Norm ( Deutsche Industrienorm ) . Sebagai contoh, standar pertama kali diterbitkan adalah ‘ DI – Norm 1 ‘ (tentang pin peruncing ) pada tahun 1918. Banyak orang masih mengasosiasikan DIN keliru dengan yang lama DI – Norm konvensi penamaan. Salah satu yang paling awal , dan mungkin yang paling terkenal , adalah DIN 476 – standar yang memperkenalkan ukuran kertas A -series tahun 1922 – yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar Internasional ISO 216. Contoh umum dalam teknologi modern termasuk DIN dan mini – DIN konektor . Penunjukan standar DIN menunjukkan asal-usulnya ( # menunjukkan angka ) :

  • DIN # digunakan untuk standar Jerman dengan signifikansi terutama domestik atau dirancang sebagai langkah pertama menuju status internasional .
  • E DIN # adalah rancangan standar dan DIN V # adalah standar awal .
  • DIN EN # dipakai untuk edisi Jerman standar Eropa .
  • DIN ISO # digunakan untuk edisi Jerman standar ISO .
  • ISO DIN ID # digunakan jika standar ini juga telah -adopted sebagai standar Eropa .

Contoh standar DIN

  • DIN 476 : ukuran kertas internasional (sekarang ISO 216 atau DIN EN ISO 216 )
  • DIN 946 : Penentuan koefisien gesekan rakitan baut / mur dalam kondisi tertentu .
  • DIN 1451 : jenis huruf yang digunakan oleh kereta api Jerman dan pada rambu lalu lintas
  • DIN 4512 : Definisi kecepatan film , sekarang digantikan oleh ISO 5800 : 1987 , ISO 6 : 1993 dan ISO 2240 : . 2003
  • DIN 31635 : transliterasi dari bahasa Arab
  • DIN 72552 : nomor terminal listrik di mobil

8. BSI

BSI Standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS). BSI Standar adalah nirlaba mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan.

9.  SNI  (Standar Nasional Indoesia)

Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

  1. Openess :Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  2. Transparency:agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
  3. Consensus and impartiality :agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and relevance:memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence:Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan):agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.

Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok, distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart. Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart (ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya berlanjut lainnya.

ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan ISSN.

Susunan ISSN :

  • ISSN terdiri atas delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir (posisi paling kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir dapat menjadi digit cek.
  • Digit cek dihitung berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan sebagai digit cek bila digit cek adalah 10.
  • ISSN harus didahului dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam dua kelompok yang masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh tanda hugung. Contoh : ISSN 0251 – 1479.

Pemberian ISSN

  • ISSN hanya diberikan oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga kolektifyang terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan regional yang menjalankan administrasi pemberian ISSN.
  • Metadata untuk sumber daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan diserahkan pada waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register ISSN oleh pusat dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
  • Untuk setiap sumber daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam ISSN Manual hanya diberikan satu ISSN.
  • Setiap ISSN terkait selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN pada saat pendaftaran.
  • Bila suatu sumber daya berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul yang sama atau berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan untuk setiap edisi.
  • Bila sumber daya berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan besar lain seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan dan judul kunci baru harus dibuat.
  • ISSN yang telah diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau digunakan lagi untuk terbitan lain.
  • Judul kunci ditetapkan atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas pendaftaran sumber daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam ISSN Manual.
  • Pemberian ISSN kepada sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai bukti hokum kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya

 

  1. STANDAR MANAJEMEN

2.1     Pengertian Standar Manajemen Mutu

Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara

ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Proses sertifikasi untuk persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.

Dari uraian di atas maka sangat penting sebagai mahasiswa teknik mesin untuk mengerti dan memahami standar manajemen mutu karena standar manajemen mutu sangat berperan penting terhadap kualitas produk atau output dari suatu perusahaan. Pemahaman standar manajemen mutu yang bertarap internasional juga tentunya akan berpengaruh pada pola berpikir dan cara bekerja mahasiswa di dunia industri, diharapkan mahasiswa akan memiliki kualitas yang setarap kualitas internasional tentu akan mampu bersaing dan menghasilkan output yang sangat berkualitas.

2.2       ISO 9000

ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.

  1. adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis
  2. adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
  3. tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
  4. adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan.
  5. secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.

Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label “ISO 9001 Certified” atau “ISO 9001 Registered”.

Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.

2.3       Kumpulan Standar ISO 9000

ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:

  1. ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologidari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
  2. ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasanpelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
  3. ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.

Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor “ISO 9000” seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.

ISO mencatat “Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 . Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan”. Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya “ISO 9000 Registered” biasanya merujuk pada ISO 9001.

2.4        SYSTEM MANAJEMEN PRODUKSI TQM

Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas,  yaitu:

  1. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan
  2. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
  3. Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain).
  4. Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.

Manfaat Program TQM                                              

TQM sangat bermanfaat baik bagi pelanggan, institusi, maupun bagi staf organisasi.

Manfaat TQM bagi pelanggan adalah:

  1. Sedikit atau bahkan tidak memiliki masalah dengan produk atau pelayanan.
  2. Kepedulian terhadap pelanggan lebih baik atau pelanggan lebih diperhatikan.
  3. Kepuasan pelanggan terjamin.

Manfaat TQM bagi institusi adalah:

  1. Terdapat perubahan kualitas produk dan pelayanan
  2. Staf lebih termotivasi
  3. Produktifitas meningkat
  4. Biaya turun
  5. Produk cacat berkurang
  6. Permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat.

Manfaat TQM bagi staf Organisasi adalah:

  1. Pemberdayaan
  2. Lebih terlatih dan berkemampuan
  3. Lebih dihargai dan diakui

Manfaat lain dari implementasi TQM yang mungkin dapat dirasakan oleh institusi di masa yang akan datang adalah:

  1. Membuat institusi sebagai pemimpin (leader) dan bukan hanya sekedar pengikut (follower)
  2. Membantu terciptanya tim work
  3. Membuat institusi lebih sensitif terhadap kebutuhan pelanggan
  4. Membuat institusi siap dan lebih mudah beradaptasi terhadap perubahan
  5. Hubungan antara staf departemen yang berbeda lebih mudah

Tujuh konsep program TQM yang efektif yaitu perbaikan berkesinambungan, Six Sigma, pemberdayaan pekerja, benchmarking, just-in-time (JIT), konsep Taguchi, dan pengetahuan perangkat TQM

2.5       STANDAR MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.

Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.

Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

2.6       OHSAS 18000

Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.

Apabila perusahaan tersebut bergerak di bidang industri yang memproduksi suatu barang dengan menggunakan alat-alat berat yang paling diutamakan adalah kesehatan dan keselamatan karyawan dalam bertugas, sehingga perusahaan harus memperhatikan kebutuhan fisik terhadap karyawan, seperti memberi makan kepada karyawan pada waktu jam makan & istirahat yang cukup umtuk menjaga kesehatan karyawan. begitu juga dibutuhkan keselamatan kerja dalam bertugas, oleh karena itu perusahaan membuat aturan/prosedur untuk diterapkan pada karyawannya. bagi keselamatan karyawan harus lah menggunakan pakaian yang aman atau pelindung diri menurut aturan perusahaan sehingga memperkecil tingkat kecelakan. Dengan adanya OHSAS 18000 perusahaan pun akan berjalan dengan baik karena kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan sangat diperhatikan dan menguntungkan bagi perusahaan dalam meningkatkan hasil produksi, dalam hal ini berdampak positif sehingga saling menguntungkan bagi perusahaan maupun karyawan.

2.7       STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN

Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.

ISO 14000

Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).

ISO 9000

kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee  (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to datedan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.

OHSAS 18000

Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari system  kesehatan dan keselamatan kerja Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.

2.8       ISO 14000

Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).

ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri. Mengapa di katakan sangat penting? Itu sangat jelas sekali bahwa segala aktivitas di semua sektor industri keci, besar akan berpemgaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan juga mendapatkan dampaknya.

Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 14000. Sistem ISO 14000  adalah  standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran, lokasi, atau pendapatan. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.

Manfaat dari ISO 14000 adalah :

  1. Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
  2. Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
  3. Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
  4. Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
  5. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
  6. Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
  7. Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
  8. Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
  9. Dapat meningkatakan otivasi para pekerja.

ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000.

Sertifikasi ISO 14000

Agar suatu organisasi dianugerahi ISO 14000 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia. 

Memahami konsep ISO 14000

Konsep utama yang merupakan kunci untuk menjalankan ISO 14000 adalah Manajemen dan Kebijakan Kinerja Lingkungan. Manajer puncak harus menetapakan kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin bahwa kewajiban:

  1. Sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan kegiatan, produk atau jasa.
  2. Termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran.
  3. Termasuk komitmen untuk patuh terhadap peraturan lingkungan terikat dan persyaratan –  persyaratan lain terhadap perusahaan.
  4. Memberiakan kerangka kerja untuk membuat dan menkaji tujuan dan sasaran lingkung.
  5. Didokumentasikan, diterapkan dipelihara dan dikomunikasikan kepadasemua karyawan.
  6. Tersedia kepada masyarakat.

Sumber:

http://fajarisman31.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-standar-teknik-proses.html

http://andriblogg99.blogspot.co.id/p/standar-standar-teknik.html

http://fajarisman31.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-standar-teknik-proses.html

Standar Teknik dan Manajemen

http://dame-dame0123.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-din-standar-industri-jerman.html

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

PENGERTIAN ETIKA PROFESI, PROFESIONALISME, DAN ETIKA PROFESI DI BIDANG TEKNIK MESIN

1.1       Pengertian Etika Profesi

1.1.1   Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.

Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Definisi Etika Menurut Bertens adalah Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.

1.1.2   Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.

Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.

Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Jadi, Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Prinsip dasar di dalam etika profesi :

  1. Tanggung jawab
  2. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  3. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
  4. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
  5. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Fungsi Kode Etik Profesi :

  1. Sebagai sarana kontrol sosial
  2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
  3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik

Kelemahan Kode Etik Profesi :

  1. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
  2. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.

1.2   Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

Syarat-syarat yang diperlukan dalam profesioanlisme :

  1. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan pada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Masa pendidikan atau masa belajar yang panjang (minimal 3 tahun).
  2. Ada dukungan organisasi profesi (organisasi dalam bidangnya).
  3. Penghasilan yang menjamin hidup (seorang yang bekerja dibidang profesi harus dibayar tetap atauada penghasilan yang tetep).
  4. Ada dukungan masyarakat(stake holder). Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu.
  5. Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya. (Mampu bekerja secara profesional, mengikuti aturan-aturan yang ditentukan)
  6. Ada kode etik (tata tertip atau cara kerja yang profesional).

Perbedaan Profesi dengan Profesionalisme :
Profesi :
–   Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
–   Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
–   Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
–   Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Profesional :
–   Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
–   Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
–   Hidup dari situ.
–   Bangga akan pekerjaannya.

1.3   Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin

Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.

Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial). Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :

  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

DAFTAR PUSTAKA

[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
[2] http://rap0501.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-etika-profesi-dan.html

[3] http://coretanwnh.blogspot.co.id/2015/03/etika-profesi-profesionalisme.html

Posted in Uncategorized | Leave a comment

KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT

Lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan digedung-gedung bertingkat tinggi; biasanya lebih dari tigaatau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah biasanya hanya mempunyai tangga atau eskalator. Lift-lift pada zaman modern mempunyai tombol-tombol yang dapat dipilih penumpangnya sesuai lantai tujuan mereka, Terdapat tiga jenis mesin, yaitu Hidraulik, Traxon atau katrol tetap, dan Hoist atau katrol ganda.  Jenis hoist dapat dibagi lagi menjadidua bagian, yaitu hoist dorong dan hoist tarik.

Listrik statis adalah ketidak seimbangan muatan listrik dalam atau pada permukaan benda. Muatan listrik tetap ada sampai benda kehilangannya dengan cara sebuah arus listrik melepaskan muatan listrik. Listrik statis kontras dengan arus listrik, yang mengalir melalui kabel atau konduktor lainnya dan mentransmisikan listrik.

Sebuah muatan listrik statis dibuat setiap kali dua permukaan terhubung dan terpisah, dan setidaknya salah satu permukaan memiliki resistensi yang tinggi terhadap arus listrik (dan karena itu adalah isolator listrik). Efek listrik statis yang akrab bagi kebanyakan orang karena orang dapat merasakan, mendengar, dan bahkan melihat percikan sebagai kelebihan muatan dinetralkan ketika dibawa dekat dengan konduktor listrik yang besar (misalnya, dialirkan ke tanah (ground)).

Pembangkit Tenaga Listrik adalah salah satu bagian dari sistem tenaga listrik, pada Pembangkit Tenaga Listrik terdapat peralatan elektrikal, mekanikal, dan bangunan kerja. Terdapat juga komponen-komponen utama pembangkitan yaitu generator, turbin yang berfungsi untuk mengkonversi energi (potensi) mekanik menjadi energi (potensi) listrik.

imgres

Pada gambar diatas diilustrasikan bahwa listrik yang dihasilkan dari pusat pembangkitan yang menggunakan energi potensi mekanik (air, uap, panas bumi, nuklir, dll) untuk menggerakkan turbin yang porosnya dikopel/digandeng dengan generator. dari generator yang berputar menghasilkan energi listrik. Energi listrik yang dihasilkan disalurkan ke gardu induk melalui jaringan transmisi, kemudian langsung di distribusikan ke konsumen melalui jaringan distribusi.

Bagian-bagian Pembangkit Tenaga Listrik :

1.       Penggerak utama (prime mover)

– Mesin diesel

– Turbin (air, gas, uap)

– Beserta komponen dan perlengkapan lainnya (kondenser, boiler, dll)

2.     Komponen listrik

– Generator dan perlengkapannya

– Transformator

– Peralatan proteksi

– Saluran kabel, busbar, dll

3.      Komponen sipil

– Bendungan, pipa pesat, prasarana dan sarana penunjang (untuk PLTA)

– Prasarana dan sarana sipil (pondasi peralatan, jalan, cable dutch, dll)

– Gedung kontrol

4.      komponen mekanis

– Peralatan bantu, peralatan pendingin, peralatan proteksi, dll

Jenis-jenis Pembangkit Tenaga Listrik

  1. Pembanglit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH)
  2. Pembagkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
  3. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
  4. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
  5. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)
  6. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumu (PLTPB)
  7. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
  8. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)

Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f “dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;”. Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen no.03/Men/1999.

Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:

  • UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
  • PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
  • SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
  • Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
  • Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
  • Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
  • Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
  • Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:

  • Perencanaan

Dalam tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana. lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna. sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya, perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material (Permen No.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)).
k3

  • Pemasangan

Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:

  1. Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
  2. Memiliki surat ijin pemasangan
  3. Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
  4. Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
  5. Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.
  • Pengoperasian

Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).

  1. Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
  2. Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
  3. Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
  4. Memiliki manajemen kondisi darurat

k31Sumber :

http://www.Academi.edu

Posted in Uncategorized | Leave a comment

KESELAMATAN PESAWAT UAP DAN BEJANA DENGAN BAHAYA PELEDAKAN

Pesawat Uap atau juga disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure). Prinsip kerjanya yaitu dengan semakin tingginya tekanan uap maka setiap ketel harus mampu menahan tekanan uap ini. Dengan memanfaatkan tekanan uap ini maka dapat digunakan untuk menggerakan mesin atau generator untuk menghasilkan energi listrik.

Bejana tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain; kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem.

Pemanfaatan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Bejana tekanan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

Pesawat uap dan bejana tekan merupakan sumber bahaya termasuk operator pesawat uap yang mana potensi bahaya ditimbulkan akibat penggunaan atau pengoperasian pesawat uap dan bejana tekan meliputi semburan api, air panas, gas, fluida, uap panas, debu, panas/suhu tinggi, bahaya kejut listrik, dan peningkatan tekanan atau peledakan. Agar kecelakaan tidak timbul dalam kerja yang menggunakan pesawat uap maupun bejana tekan, maka pemahaman tentang pesawat uap dan bejana tekan serta syarat-syarat K3 adalah sangat penting supaya dapat melakukan pengawasan K3 pada pesawat uap dan bejana tekan. Hal ini juga ditetapkan dalam UU No.1 Tahun 1970 pasal 3, “Pengawasan tidak hanya pada produk namun diawali dari proses produksi atau pembuatan pesawat uap dan bejana tekan yang banyak dilakukan proses pengelasan, pengujiaan produk hingga penerbitan ijin pemakaian pesawat uap dan bejana tekan”.

Agar tidak terjadi ledakan, suatu ketel harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Harus hemat dalam pemakaian bahan bakar. Hal ini dinyatakan dalam rendemen atau daya guna ketel.
  2. Berat ketel dan pemakaian ruangan pada suatu hasil uap tertentu harus kecil.
  3. Paling sedikit harus memenuhi syarat-syarat dari Direktorat Bina Norma Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.

Berikut ini sumber bahaya pada pesawat uap, antara lain :

  1. Bila manometer tidak berfungsi dengan baik, atau bila tidak dikalibrasi dapat menimbulkan peledakan karena si operator tidak mengetahui tekanan yang sebenarnya dalam boiler dan alat lain tidak berfungsi.
  2. Bila safety valve tidak berfungsi dengan baik karena karat atau sifat pegasnya menurun.
  3. Bila gelas duga tidak berfungsi dengan baik yang mana nosel-noselnya atau pipa-pipanya tersumbat oleh karat sehingga jumlah air tidak dapat terkontrol lagi.
  4. Bila air pengisi ketel tidak memenuhi syarat
  5. Bila boiler tidak dilakukan blow down dapat menimbulkan scall atau tidak sering dikunci.
  6. Terjadi pemanasan lebih karena kebutuhan produksi uap
  7. Tidak berfungsinya pompa air pengisi ketel
  8. Karena perubahan tak sempurna atau rouster, nozel fuel tidal berfungsi dengan baik.
  9. Karena umur boiler sudah tua sehingga material telah mengalami degradasi kualitas.

Dalam proses pembuatannya perlu dilakukan pemilihan material yang tahan korosi bila terlalu mahal atau tidak ada di pasaran maka dapat dipilih material dengan laju korosi yang paling lambat namun perlu dilakukan inspeksi secara berkala untuk menghindari terjadinya kebocoran atau ledakan.

Sumber :

http://www.Academi.edu

Posted in Uncategorized | Leave a comment

DEFINISI, SEJARAH, DAN PERATURAN UNDANG-UNDANG K3LH

DEFINISI K3LH

Pengertian K3LH adalah pengertian tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau nstansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. Pengertian K3LH Secara umum dan tujuannya dapat kamu baca lalu pahami di artikel ini. K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program kesehatan dan Keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang memempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. Atau definisi k3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya.

SEJARAH K3LH

Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejal tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun 2000anlah K3 baru mulai banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3 tersebut diatas ? Ya, mati surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati suri ? Karena belum ada kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari pihak Depnakertrans sendiri sebagai pengawas. Kenapa belum ada kesadaran? Karena belum tertimpa insiden kecelakaan kerja. jadi, istilahnya menunggu bola, kalau dapat bola baru bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya negara kita tidak maju maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang tidak efektif tersebut. Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat, tentu kemajuan implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada sekarang ini. Lalu bagaimana caranya mengimplementasikan K3 ? Jika anda perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang mengandung bahaya atau resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamtan dan Kesehatan Kerja). Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya tidak mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi, anda harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha fisik instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun kemudian. Jadi, sudah saatnya pengusaha dan pekerja serta pihak depnakertrans sendiri sadar untuk lebih meningkatkan performa K3 di semua organisasi di Indonesia, karena angka kecelakaan kerja di Indonesia masih lebih tinggi dibanding negara2 lainnya di Asia tenggara, bahkan di Asia. Angka yang dilaporkan pemerintahpun belum tentu angka konkrit. Masih banyak perusahaan2 yang tidak melaporkan insiden2 kecelakaan kerja yang terjadi ditempat kerjanya. Bahkan penghargaan zero accidentpun patut dipertanyakan metode penilaiannya.

PERATURAN K3LH

K3LH telah wajib ditetapkan oleh pemerintah harus dilakasankan di setiap perusahaan untuk meminimalisir kecelakaan didalam lingkungan kerja. Adapun undanga-undang yang dibuat oleh pemerinah antara lain :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2

  1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana : a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan        atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan; b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan              atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,                                menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;                                                                   c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran       rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau         terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan                 persiapan.                                                                                                                     d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,              pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan              kesehatan;                                                                                                                        e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih              logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan        atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;                                                  f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui                terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;                               g. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun           atau gudang;                                                                                                              h. dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;           i.  dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;           j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah; k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena     pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;     l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;                                     m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas,                 hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;                 n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;                 o. dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau               telepon;                                                                                                                      p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian)         yang menggunakan alat teknis;                                                                           q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan              listrik, gas, minyak atau air;                                                                                       r. diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang                 memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
  3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3

  1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :     a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;                                                                 b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;                                   c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;                                                     d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau            kejadian-kejadian lain yang berbahaya;                                                                   e. memberi pertolongan pada kecelakaan;                                                                       f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;                                         g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban,           debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan                 getaran;                                                                                                                       h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun     psychis, peracunan, infeksi dan penularan.                                                           i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;                                       j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;                               k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;                                                l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;                                           m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses       kerjanya;                                                                                                                   n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau            barang;                                                                                                                         o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;                                     p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan                      penyimpanan barang;                                                                                                   q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;                                          r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya              kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
  2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4

  1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
  2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
  3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
Posted in Uncategorized | Leave a comment